DETIK SUMBA – Dalam waktu kurang dari 24 jam, aparat gabungan dari Tim Buser Polres Sumba Barat Daya (SBD) dan Unit Reskrim Polsek Kodi Utara berhasil menggulung dua tersangka pelaku kejahatan di dua lokasi berbeda.
Yang mengejutkan, salah satu dari tersangka tersebut merupakan buronan alias DPO dalam kasus penyerangan dan pembunuhan yang telah lama menghantui warga Kodi Utara.
Penangkapan pertama terjadi pada Rabu, 23 Juli 2025, sekitar pukul 16.00 WITA. Tim gabungan menggerebek rumah tersangka RJ (27) di Kampung Hicca Gada, Desa Waitaru, Kecamatan Kodi Utara. Pria ini diduga kuat terlibat dalam kasus pencurian berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP-B/155/VII/SPKT/POLRES SUMBA BARAT DAYA/POLDA NTT, Tanggal 23 Juli 2025.
Tak berhenti di situ, operasi berlanjut dini hari berikutnya. Pada Kamis, 24 Juli 2025 pukul 00.30 WITA, tim kembali menggulung tersangka kedua, yakni PPR alias PL (50) di Kampung Ngora Badailo, Desa Waiholo, Kecamatan Kodi Utara.
Tersangka ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atas keterlibatannya dalam kasus penyerangan dan pembunuhan yang terjadi pada akhir tahun 2023.
Penangkapan terhadap PPR mengacu pada dua dokumen hukum penting:
• LP-B / 201 / XI / 2023 / SPKT / POLRES SBD / POLDA NTT, Tanggal 29 November 2023
• DPO / 114 / XII / 2023 / RESKRIM, Tanggal 14 Desember 2023
Operasi gabungan tersebut dipimpin langsung oleh Aiptu Muhammad Ali Akbar, selaku Kanit Buser Polres SBD, dan Aiptu Hendrik Filips Tupa, S.H., Kanit Reskrim Polsek Kodi Utara, bersama dengan sejumlah personel dari kedua satuan.
Kapolres Sumba Barat Daya, AKBP Harianto Rantesalu, S.I.K., M.Si., memberikan apresiasi tinggi atas sinergi yang ditunjukkan oleh tim di lapangan.
“Kami tegaskan bahwa tidak ada tempat bagi pelaku kriminal di wilayah hukum Polres Sumba Barat Daya. Setiap pelanggaran hukum akan kami tindak tegas demi menciptakan rasa aman dan keadilan bagi seluruh masyarakat,” ujar Kapolres melalui keterangan resmi Humas Polres SBD.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan tidak ragu memberikan informasi kepada pihak berwajib jika mengetahui keberadaan pelaku kejahatan.
Kedua tersangka kini telah diamankan di Mapolres Sumba Barat Daya, dan proses hukum lebih lanjut ditangani langsung oleh Satreskrim Polres SBD.
Penyidik saat ini tengah mengembangkan kasus untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.***
Ikuti Berita Terbaru Kami di Detik Sumba dengan KLIK DI SINI. |