Regional

Enam Pencuri Sapi di Sumba Timur Ditangkap, Polisi Bongkar Modus Licik Pelaku

×

Enam Pencuri Sapi di Sumba Timur Ditangkap, Polisi Bongkar Modus Licik Pelaku

Sebarkan artikel ini
Enam. Pencuri Sapi ,Sumba Timur Ditangkap Polisi, Modus Licik
Enam Pencuri Sapi di Sumba Timur Ditangkap, Polisi Bongkar Modus Licik Pelaku. (Detik Sumba/Dok. Tribrata News)

DETIK SUMBA – Kepolisian Resor Sumba Timur melalui Polsek Pandawai akhirnya memutus keresahan warga Kecamatan Kahaungu Eti yang kehilangan ternak peliharannya.

Dalam operasi yang digelar, enam pelaku pencurian ternak berhasil dibekuk bersama barang bukti, termasuk seekor sapi putih berusia satu tahun.

Kapolres Sumba Timur AKBP Dr. Gede Harimbawa mengungkapkan, kasus ini bermula dari laporan korban berinisial BMK pada 10 Juni 2025.

“Setelah menerima laporan, tim langsung melakukan olah TKP dan memeriksa enam saksi. Dari hasil penyelidikan, kami amankan enam tersangka, masing-masing BR, BI, BA, R, BE, dan UR,” jelasnya dilansir dari Tribratanews NTT.

Baca Juga:  HUT TNI ke-79, Kodim 1613/Sumba Barat Gelar Upacara

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa seekor sapi putih, satu unit mobil Kijang Inova warna silver, tali nilon, dokumen kendaraan, dan surat mutasi ternak yang diduga palsu.

Hasil pemeriksaan mengungkap dua kali aksi para pelaku. Aksi pertama terjadi pada 25 April 2025, saat mereka mencuri dua ekor sapi yang kemudian dijual seharga Rp 2,5 juta per ekor.

Baca Juga:  Dandim SBD Yang Tak Kenal Takut! Gagalkan 24,3 Kg Sabu Di Perbatasan, Kini Siap Jaga Sumba

Aksi kedua berlangsung pada 4 Mei 2025, dengan target satu ekor sapi yang dijual kepada tersangka UR.

Modus yang digunakan tergolong licik. Pelaku mencampur sapi curian ke kelompok ternak yang sedang digembalakan, kemudian mengikat kaki sapi sebelum mengangkutnya.

Kasus mulai terkuak setelah keluarga korban melihat sapi di kandang milik saksi BJ. Penelusuran lebih lanjut mengarah pada UR, yang sudah menjual sapi tersebut seharga Rp 6,5 juta menggunakan dokumen yang meragukan.

Baca Juga:  BPBD Bersama Dinas Sosial Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Weepangali

Enam pelaku kini dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-1 dan ke-4 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara.

Khusus UR, polisi juga menambahkan Pasal 480 KUHP tentang penadahan, dengan ancaman maksimal empat tahun. Seluruh tersangka ternyata merupakan residivis kasus serupa.

“Polres Sumba Timur berkomitmen memberantas pencurian ternak. Kami mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan,” tegas Kapolres

Ikuti Berita Terbaru Kami di Detik Sumba dengan KLIK DI SINI.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *