Sementara itu, 9 perkara sengketa Pilkada yang diajukan para pemohon dinyatakan ditolak oleh MK. Artinya, gugatan yang diajukan tidak cukup kuat untuk mengubah hasil Pilkada yang telah ditetapkan KPU. Daerah yang gugatannya mental di antaranya Kabupaten Pasaman Barat, Puncak, Jeneponto, Mandailing Natal, Berau, Aceh Timur, dan Buton Tengah.
Tak hanya itu, ada 5 perkara yang bahkan tidak bisa diproses lebih lanjut oleh MK karena dinilai tidak memenuhi syarat formal. Di antaranya adalah sengketa di Kabupaten Mimika, Halmahera Utara, Papua Pegunungan, Belu, dan Pamekasan.
Dengan putusan ini, MK memastikan bahwa penyelesaian sengketa Pilkada 2024 telah selesai. Sidang putusan ini juga disiarkan langsung melalui kanal resmi YouTube MK dan dapat diakses secara luas melalui situs resmi mkri.id untuk memastikan transparansi penuh kepada publik.
Keputusan ini tentu akan menjadi babak baru dalam perjalanan politik di berbagai daerah, terutama bagi wilayah yang harus menggelar Pemungutan Suara Ulang. ***