Heboh! MK PUTUSKAN 24 PILKADA ULANG, 9 GUGATAN MENTAH, 5 TAK DITERIMA

DETIK SUMBA – Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya menuntaskan sidang pleno sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 dengan keputusan mengejutkan.
Dari total 40 perkara yang diperiksa lebih lanjut, MK mengabulkan 26 gugatan, menolak 9 gugatan, dan menyatakan 5 lainnya tidak dapat diterima. Keputusan ini menandakan tuntasnya penanganan 310 permohonan sengketa Pilkada 2024 oleh MK.
Yang paling mencengangkan, sebanyak 24 daerah diwajibkan untuk menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) karena terbukti terjadi kecurangan atau pelanggaran yang signifikan.
Sementara itu, satu daerah diperintahkan untuk melakukan rekapitulasi ulang hasil suara, dan satu lagi hanya diperintahkan memperbaiki penulisan keputusan KPU setempat.
Putusan PSU ini menghantam berbagai daerah, mulai dari Kabupaten Pasaman, Mahakam Ulu, Boven Digoel, Barito Utara, Tasikmalaya, Magetan, hingga Provinsi Papua.
Tidak hanya itu, Kota Banjarbaru, Kabupaten Bangka Barat, Serang, Kutai Kartanegara, Gorontalo Utara, dan banyak daerah lainnya juga harus kembali ke bilik suara. Total ada 24 daerah yang harus mengulang pemungutan suara karena adanya temuan pelanggaran dalam proses sebelumnya.
Sementara itu, 9 perkara sengketa Pilkada yang diajukan para pemohon dinyatakan ditolak oleh MK. Artinya, gugatan yang diajukan tidak cukup kuat untuk mengubah hasil Pilkada yang telah ditetapkan KPU. Daerah yang gugatannya mental di antaranya Kabupaten Pasaman Barat, Puncak, Jeneponto, Mandailing Natal, Berau, Aceh Timur, dan Buton Tengah.
Tak hanya itu, ada 5 perkara yang bahkan tidak bisa diproses lebih lanjut oleh MK karena dinilai tidak memenuhi syarat formal. Di antaranya adalah sengketa di Kabupaten Mimika, Halmahera Utara, Papua Pegunungan, Belu, dan Pamekasan.
Dengan putusan ini, MK memastikan bahwa penyelesaian sengketa Pilkada 2024 telah selesai. Sidang putusan ini juga disiarkan langsung melalui kanal resmi YouTube MK dan dapat diakses secara luas melalui situs resmi mkri.id untuk memastikan transparansi penuh kepada publik.
Keputusan ini tentu akan menjadi babak baru dalam perjalanan politik di berbagai daerah, terutama bagi wilayah yang harus menggelar Pemungutan Suara Ulang. ***
Ikuti Berita Terbaru Kami di Detik Sumba dengan KLIK DI SINI. |