Terbaru! Pelantikan Kepala Daerah 2025 Diundur, Ini Jadwalnya!

Ilustrasi Pelantikan Kepala Daerah (Foto: IKN POS)

DETIK SUMBA – Pelantikan kepala daerah 2025 resmi mengalami perubahan jadwal! Semula dijadwalkan pada 6 Februari 2025, kini diundur menjadi Kamis, 20 Februari 2025.

Presiden Prabowo Subianto mengambil langkah tegas dengan menyatukan pelantikan kepala daerah non-sengketa dan hasil putusan dismissal Mahkamah Konstitusi (MK) dalam satu acara demi efisiensi waktu.

Keputusan ini diambil setelah rapat perubahan jadwal yang digelar pada Senin (3/2/2025). Menteri Dalam Negeri (Mendagri) secara resmi menetapkan pelantikan serentak pada 20 Februari 2025 di Istana Negara.

Mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2024 Pasal 2A, pelantikan kepala daerah seharusnya dilakukan 27 hari kerja setelah penetapan hasil rekapitulasi KPU. Namun, dengan adanya dua kategori pelantikan non-sengketa dan hasil putusan dismissal MK pelantikan sebelumnya dilaksanakan terpisah dalam rentang waktu yang tidak terlalu jauh.

Baca Juga:  Anggota DPRD Elvis Jehama Tinjau Lokasi Longsor di Sambi, Kelurahan Tana Rata

Presiden Prabowo menilai hal ini kurang efektif.

“Nah, beliau berprinsip bahwa, kalau memang jaraknya nggak terlalu jauh, untuk efisiensi, sebaiknya satukan saja. Antara yang non-sengketa dengan yang dismissal,” ujar Tirto Karnavian yang dikutip detikNews, Selasa (2/4/2024).

Sebelum prosesi pelantikan pada 20 Februari 2025, ada beberapa tahapan yang harus dilalui:

4-5 Februari: MK menyampaikan putusan dismissal.

  • 6-8 Februari: KPU provinsi/kabupaten/kota menetapkan calon terpilih.
  • 9-11 Februari: KPU menyampaikan calon terpilih ke DPRD.
    3 hari kemudian: DPRD
  • menyampaikan pengesahan calon terpilih ke gubernur, lalu diteruskan ke Mendagri.
  • Gubernur & Wakil Gubernur: Pengesahan dilakukan Presiden.
    20 Februari: Pelantikan oleh Presiden di Istana Negara.
Baca Juga:  Ribuan Massa Padati Kampanye Akbar Paket Harum di Borong: Suara Perubahan Menggema dari Wilayah Tertinggal

Dari hasil rekapitulasi gugatan Pilkada Serentak 2024 di MK, ada 296 daerah yang tidak bersengketa, yang terdiri dari:

• 21 provinsi