Kabara dan Pakalak Resmi Diakui, Pj Bupati: Kita Memastikan Warisan Budaya Ini Tetap Lestari

Pj.Bupati Sumba Barat Daya Menyerahkan Sertifikat HAKI Kepada Ketiga Perwakilan Wilayah, Loura, Kodi dan Wewewa. (Detik Sumba/Dok Istimewa)

DETIK SUMBA – Dua warisan budaya khas Sumba Barat Daya, Kabara dan Pakalak, kini telah memperoleh pengakuan hukum sebagai bagian dari kekayaan budaya yang dilindungi.

Kepastian ini datang setelah keduanya resmi mendapatkan sertifikat Hak Kekayaan Intelektual (HAKI).

Pengakuan ini menjadi momen bersejarah bagi masyarakat setempat dalam menjaga dan melestarikan warisan leluhur yang telah diwariskan turun-temurun.

Baca Juga:  Anggota DPRD Elvis Jehama Tinjau Lokasi Longsor di Sambi, Kelurahan Tana Rata

Sertifikat HAKI tersebut diserahkan langsung oleh Penjabat (Pj) Bupati SBD, Yohanes Oktovianus, dalam acara Festival Budaya Sumba Barat Daya yang digelar di Lapangan Galatama, Kota Tambolaka, Minggu, (16/2/2025.)

Penyerahan ini diterima oleh perwakilan unsur tiga tungku, yaitu tokoh adat dari Loura, Kodi, dan Wewewa, sebagai simbol penting perlindungan budaya lokal.

Yohanes Oktovianus menegaskan bahwa pengakuan resmi ini adalah langkah maju bagi masyarakat Sumba Barat Daya.