3. Segera memutus perkara di tingkat banding tanpa menambah sidang pemeriksaan yang dinilai tidak adil.
Sementara itu, Dr. Ch. Indra Triantoro, S.H., M.H., menyoroti beberapa kejanggalan dalam keputusan sidang tambahan ini:
1. Melanggar Prinsip Finalitas Hukum
Menurut Indra Triantoro, Putusan di tingkat pertama telah selesai, sehingga membuka sidang tambahan di PN Labuan Bajo dianggap bertentangan dengan prinsip hukum res judicata pro veritate habetur, yaitu bahwa putusan yang telah inkrah tidak dapat dibuka kembali kecuali melalui Peninjauan Kembali (PK).
“Seharusnya, proses banding hanya mengkaji aspek hukum dari putusan sebelumnya, bukan menambahkan fakta atau saksi baru,” kata Indra.
2. Indikasi Penyalahgunaan Wewenang oleh Hakim
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Kupang diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan mengabulkan permintaan pihak pembanding secara sepihak tanpa mempertimbangkan keseimbangan hak para pihak.
“Keputusan ini dikhawatirkan dapat menjadi preseden buruk yang merusak kepercayaan publik terhadap sistem peradilan,” jelas Indra.