Blog, News  

Keputusan PT Kupang Dinilai Mencederai Prinsip Kepastian Hukum, Keluarga Ibrahim Hanta Akan Geruduk Kantor PN Labuan Bajo.

Keputusan PT Kupang Dinilai Mencederai Prinsip Kepastian Hukum, Keluarga Ibrahim Hanta Akan Geruduk Kantor PN Labuan Bajo. (Detik Sumba/Ril Minggu)

3. Segera memutus perkara di tingkat banding tanpa menambah sidang pemeriksaan yang dinilai tidak adil.

Sementara itu, Dr. Ch. Indra Triantoro, S.H., M.H., menyoroti beberapa kejanggalan dalam keputusan sidang tambahan ini:

1. Melanggar Prinsip Finalitas Hukum

Menurut Indra Triantoro, Putusan di tingkat pertama telah selesai, sehingga membuka sidang tambahan di PN Labuan Bajo dianggap bertentangan dengan prinsip hukum res judicata pro veritate habetur, yaitu bahwa putusan yang telah inkrah tidak dapat dibuka kembali kecuali melalui Peninjauan Kembali (PK).

Baca Juga:  Kerja Tidak Sesuai Spesifikasi APH Diminta Periksa Konsultan Pengawas, PPK dan Kontraktor Pelaksana, Jalan Wae Bobo-Liang Bala-Bondei

“Seharusnya, proses banding hanya mengkaji aspek hukum dari putusan sebelumnya, bukan menambahkan fakta atau saksi baru,” kata Indra.

2. Indikasi Penyalahgunaan Wewenang oleh Hakim

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Kupang diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan mengabulkan permintaan pihak pembanding secara sepihak tanpa mempertimbangkan keseimbangan hak para pihak.

“Keputusan ini dikhawatirkan dapat menjadi preseden buruk yang merusak kepercayaan publik terhadap sistem peradilan,” jelas Indra.

Baca Juga:  Kabara dan Pakalak Resmi Diakui, Pj Bupati: Kita Memastikan Warisan Budaya Ini Tetap Lestari