2. Sampel Laboratorium agregat dalam pekerjaan tersebut diduga tidak sesuai dengan yang di kirim ke propinsi dengan yang di gunakan di lapangan.
3. Hasil mutu agregat kelas B yaitu Alterbreg (pemeriksaan konsistensi tanah), analisa saringan, abrasi, percobaan pemadatan, CBR (California Bearing Ratio) dan pemeriksaan lapangan dengan metode sand cone diduga hasil data pemeriksaan dimanipulasi (hasilnya tidak sesuai dgn pemeriksaan fisik dilapangan).
4. Rabat jalan diduga menggunakan material ilegal yang mengakibatkan mutu pekerjaan kurang bagus (Keropos).
Dari sekian banyak item diatas, kontraktor pelaksana belum menjelaskan sumber material berupa galian C yang digunakan dalam pengerjaan jalan tersebut.
Maka untuk membuktikannya, saya meminta juga kepada Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) untuk mengaudit secara profesional jalan Wae Bobo-Liang Bala-Bondei.
Lanjut Ia menyampaikan, kami juga meminta kepada Kejati NTT untuk ambil alih, periksa proyek Jalan liang mbala bindi yang di dalamnya ga kuat syarat akan korupsi.
“Saya minta APH segera periksa Konsultan pengawas, PPK dan Kontraktor pelaksana,” ujarnya.
Ia juga meminta uji petik di lapangan dengan mendatangkan ahli seperti dari Unflor Ende atau Undana.
Ia menduga proyek jalan Wae Bobo-Liang Bala-Bondei terindikasi korupsi secara tersistematis, yang melibatkan Kontraktor pelaksana, PPK dan konsultan pengawas.
“Saya menduga proyek jalan Wae Bobo-Liang Bala-Bondei Liang Mbala terindikasi korupsi secara tersistematis, yang melibatkan Kontraktor pelaksana, PPK dan konsultan pengawas.,” terangnya.
Untuk diketahui proyek Peningkatan Jalan Wae Bobo-Liang Bala-Bondei (Lapen) dikerjakan menggunakan Dana APBD tahun anggaran 2024.
Proyek Peningkatan Jalan Wae Bobo-Liang Bala-Bondei (Lapen) ini dikerjakan oleh CV. ARTA PRAKARSA dengan pagu Rp. 7.175.000.000,00.***