News

Marsel Ahang Desak Polres Manggarai Timur Segera Tetapkan Antonius Goru sebagai Tersangka: “Jangan Ada Kekebalan Hukum Berkedok Jabatan!”

×

Marsel Ahang Desak Polres Manggarai Timur Segera Tetapkan Antonius Goru sebagai Tersangka: “Jangan Ada Kekebalan Hukum Berkedok Jabatan!”

Sebarkan artikel ini
Marsel Ahang Desak Polres Manggarai Timur Segera Tetapkan Antonius Goru sebagai Tersangka: “Jangan Ada Kekebalan Hukum Berkedok Jabatan!”(Detiksumba/Ril Minggu)

DETIK SUMBA – Praktisi hukum Marsel Ahang, S.H., melontarkan desakan keras kepada Polres Manggarai Timur agar tidak lagi berlama-lama dalam menangani kasus dugaan pencurian material proyek pembangunan sekolah di SD Rewung, Desa Tanggo Molas. Ia menuntut agar Antonius Goru, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Manggarai Timur, segera ditetapkan sebagai tersangka.

Kasus ini mencuat setelah Toni Cundawan resmi melaporkan Antonius Goru ke Polres Manggarai Timur dengan nomor laporan LP/B/78/V/2025/SPKT/POLRES MANGGARAI TIMUR/POLDA NTT, tertanggal 1 Mei 2025.

Toni mengaku kehilangan sejumlah material proyek yang disimpan sementara di rumah Yosep Suhar. Secara tiba-tiba, barang-barang tersebut diambil tanpa pemberitahuan, tanpa koordinasi, dan tanpa izin dari pihaknya.

Barang yang hilang antara lain 205 lembar seng plat, 4 buah skop, 2 linggis, 2 terpal dan 10 kilogram paku seng. Total kerugian ditaksir mencapai Rp14.675.000.

Baca Juga:  Oknum Pegawai Smart Finance Ancam Wartawan di SBD: “Ini Bukan Hanya Pelecehan, Tapi Serangan Terhadap Kebebasan Pers!”

“Material itu kami amankan untuk kepentingan proyek. Tapi tiba-tiba hilang begitu saja tanpa ada konfirmasi dari siapapun,” ujar Toni Cundawan, Jumat (10/10/2025).

Unsur Pencurian Sudah Jelas, Kenapa Penyidik Diam?

Marsel Ahang menegaskan bahwa aparat penegak hukum tidak boleh bermain mata dalam perkara yang telah memenuhi unsur pidana. Ia menilai tindakan terlapor sudah masuk Pasal 362 KUHP tentang pencurian.

“Barang siapa mengambil barang milik orang lain dengan maksud memiliki secara melawan hukum, diancam pidana penjara paling lama lima tahun,” tegas Marsel, mengutip langsung isi pasal.

Menurutnya, unsur “mengambil barang tanpa izin dari pemilik yang sah” terpenuhi secara terang-benderang dalam kasus ini.

Baca Juga:  Simak! Ini Jadwal dan Informasi terbaru Festival Budaya Sumba Barat Daya 2025.

“Kalau unsur pidananya sudah jelas, kenapa belum ada penetapan tersangka? Jangan sampai lambannya proses ini menimbulkan kesan ada upaya mengamankan oknum tertentu,” kritik Marsel.

Hukum Jangan Jadi Pelayan Kekuasaan

Marsel juga menuding lambannya Polres Manggarai Timur menangani kasus ini sebagai bentuk pembiaran yang berpotensi mencederai rasa keadilan publik.

“Hukum tidak boleh tumpul ke atas dan hanya tajam ke bawah. Kalau pelakunya rakyat kecil pasti sudah ditangkap. Tapi karena ini pejabat, kenapa diperlakukan berbeda?” sentilnya.

Publik pun mencium aroma ketidakseriusan penyidik dalam menuntaskan perkara ini. Laporan sudah masuk sejak 1 Mei 2025, tapi hingga Oktober, status hukum Antonius Goru masih abu-abu.

Polres Matim Diperingatkan: Transparan atau Dicurigai

Marsel mengingatkan bahwa keterlambatan penetapan status hukum hanya akan memancing kecurigaan publik terhadap netralitas polisi.

Baca Juga:  Kadis Dukcapil Manggarai Timur Minta Maaf Usai Viral Usir Warga di Kantor Pelayanan

“Kalau sudah ada laporan, alat bukti, saksi, dan kerugian nyata, lalu mengapa proses seperti ditahan-tahan? Jangan biarkan masyarakat berpikir hukum bisa dibeli hanya karena jabatan,” sindirnya.

Hingga berita ini diterbitkan, Polres Manggarai Timur belum mengeluarkan keterangan resmi soal perkembangan kasus tersebut.

Ujian Integritas Aparat Hukum di Manggarai Timur

Kasus ini kini menjadi sorotan luas. Masyarakat menunggu apakah Polres Manggarai Timur sungguh-sungguh menegakkan hukum atau justru tunduk pada kekuasaan pejabat.

Publik ingin pembuktian, bukan alasan.

“Kalau aparat takut karena pelaku pejabat, lebih baik mundur daripada mencederai keadilan,” tutup Marsel dengan nada keras.

Kini semua mata tertuju pada Polres Manggarai Timur: berani tegakkan hukum, atau ikut menjaga kebal hukum bagi pejabat?

Ikuti Berita Terbaru Kami di Detik Sumba dengan KLIK DI SINI.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *