“Awalnya saksi memanggil korban, dan korban sempat menyahut. Namun, setelah beberapa menit, saksi kembali memanggil korban dan tidak mendapat jawaban. Setelah mencoba memanggil kembali dan tetap tidak ada respons, saksi memeriksa ke kamar korban. Saat itu, korban ditemukan tergeletak dengan kepala tersandar ke tembok dan tangan kanannya masih memegang terminal listrik,” ungkap Kanitreskrim, Jumat malam (28/02/2025).
Melihat kondisi tersebut, saksi segera mencabut colokan yang terhubung ke terminal listrik dan memberikan pertolongan pertama, namun korban tetap tidak sadarkan diri. Korban kemudian dibawa ke puskesmas untuk penanganan lebih lanjut, namun saat diperiksa oleh tenaga medis, korban dinyatakan meninggal dunia.
Kondisi Terminal Listrik yang Tidak Layak
Pihak kepolisian Manggarai Timur mengonfirmasi bahwa terminal listrik yang digunakan oleh korban dalam kondisi tidak layak pakai.
“Terminal listrik tersebut tidak layak digunakan, dan tempat tidur korban yang hanya beralas tikar juga tidak memenuhi standar kenyamanan yang seharusnya,” jelas Kanitreskrim, Jumat malam (28/02/2025).
Insiden ini mengundang perhatian lebih lanjut, terutama terkait dengan keselamatan kerja dan perlindungan bagi pekerja di bengkel tersebut. HS dan pihak keluarga mendesak agar pihak berwenang segera mengusut tuntas penyebab kematian Mensi dan memberikan keadilan bagi korban.***