WhatsApp     Ikuti Detik Sumba di Saluran WhatsApp Channel   
  Follow

PEMANTAUAN DANA BOS: Hak Ketua Yayasan Tak Termasuk Menagih Uang ke Kepala Sekolah!

Dana Bos Untuk Pembangunan Pendidikan Bukan Untuk Kepentingan Tertentu. (Detik Sumba/Ilustrasi Detik Sumba)

DETIK SUMBA – Pertanyaan seputar pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) kembali mencuat, terutama terkait apakah Ketua Yayasan pendidikan berhak menagih uang Dana BOS kepada Kepala Sekolah.

Dana BOS merupakan dana yang dikucurkan oleh pemerintah pusat untuk mendukung pendanaan operasional pendidikan di sekolah-sekolah, baik tingkat dasar maupun menengah, dengan tujuan meningkatkan kualitas pendidikan melalui penggunaan dana yang telah diatur secara ketat.

Pengelolaan Dana BOS diatur berdasarkan regulasi yang jelas. Sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 13 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS, Kepala Sekolah memiliki tanggung jawab sebagai pengguna anggaran.

Baca Juga:  BOS Kena Sorotan: Ciri-Ciri Sekolah yang Dana BOS-nya Tidak Tepat Sasaran

Peran ini menuntut Kepala Sekolah untuk secara aktif mengelola dan mempertanggungjawabkan penggunaan dana BOS di level operasional sekolah, meskipun pengawasan dan perencanaan tetap melibatkan pihak-pihak terkait, termasuk yayasan yang menaungi sekolah tersebut.

Namun, perlu diperjelas bahwa Ketua Yayasan tidak memiliki hak untuk secara langsung menagih atau menarik dana BOS dari Kepala Sekolah.

Yayasan hanya berperan dalam layanan administratif dan pengawasan terkait kebijakan serta prosedur penggunaan dana tersebut.

Jika Ketua Yayasan ingin memanfaatkan dana BOS untuk keperluan tertentu, penggunaan tersebut harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan oleh pemerintah, serta diawasi bersama oleh pihak-pihak terkait, seperti Kepala Sekolah dan Dinas Pendidikan setempat.

Baca Juga:  Polres Sumba Barat Daya Luncurkan Pelayanan SIM Perdana, Tak Perlu Lagi ke Sumba Barat

Beberapa ketentuan hukum mendasari pengelolaan Dana BOS, antara lain:

• UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-undang ini menekankan bahwa Dana BOS harus dikelola secara transparan dan digunakan untuk kepentingan operasional sekolah sesuai dengan prioritas kebijakan pendidikan yang berlaku.
• Peraturan Pemerintah No. 48 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Keuangan Negara, Peraturan ini menekankan prinsip akuntabilitas dan transparansi dalam penggunaan dana negara, termasuk Dana BOS.

Dengan landasan hukum tersebut, segala bentuk penagihan atau permintaan uang yang tidak sesuai dengan ketentuan yang sah dapat dikategorikan sebagai penyimpangan.

Baca Juga:  ASN Hadang Wartawan, UU Pers Dilanggar! Siapa yang Takut Terbongkar?

Untuk memastikan penggunaan dan pengelolaan Dana BOS yang tepat sasaran, penting bagi Kepala Sekolah untuk menjaga komunikasi dengan pihak Yayasan, memastikan transparansi keuangan, dan memastikan bahwa dana tersebut digunakan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Apabila ditemukan adanya kebijakan atau penagihan yang merugikan, pihak terkait memiliki hak untuk melakukan klarifikasi atau tindakan hukum sesuai dengan ketentuan pengelolaan dana negara.

Pemantauan penggunaan Dana BOS diharapkan dapat menjaga integritas pengelolaan keuangan dan memastikan bahwa dana tersebut benar-benar digunakan untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional.***

Ikuti Berita Terbaru Kami di Detik Sumba dengan KLIK DI SINI.

Iklan