DETIK SUMBA – Pertanyaan seputar pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) kembali mencuat, terutama terkait apakah Ketua Yayasan pendidikan berhak menagih uang Dana BOS kepada Kepala Sekolah.
Dana BOS merupakan dana yang dikucurkan oleh pemerintah pusat untuk mendukung pendanaan operasional pendidikan di sekolah-sekolah, baik tingkat dasar maupun menengah, dengan tujuan meningkatkan kualitas pendidikan melalui penggunaan dana yang telah diatur secara ketat.
Pengelolaan Dana BOS diatur berdasarkan regulasi yang jelas. Sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 13 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS, Kepala Sekolah memiliki tanggung jawab sebagai pengguna anggaran.
Peran ini menuntut Kepala Sekolah untuk secara aktif mengelola dan mempertanggungjawabkan penggunaan dana BOS di level operasional sekolah, meskipun pengawasan dan perencanaan tetap melibatkan pihak-pihak terkait, termasuk yayasan yang menaungi sekolah tersebut.
Namun, perlu diperjelas bahwa Ketua Yayasan tidak memiliki hak untuk secara langsung menagih atau menarik dana BOS dari Kepala Sekolah.
Yayasan hanya berperan dalam layanan administratif dan pengawasan terkait kebijakan serta prosedur penggunaan dana tersebut.
Jika Ketua Yayasan ingin memanfaatkan dana BOS untuk keperluan tertentu, penggunaan tersebut harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan oleh pemerintah, serta diawasi bersama oleh pihak-pihak terkait, seperti Kepala Sekolah dan Dinas Pendidikan setempat.