DETIK SUMBA – Polres Sumba Barat menggelar konferensi pers terkait perkembangan kasus penyerangan terhadap anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang terjadi pada Kamis, 15 Februari 2025.
Insiden yang berlangsung di depan Rumah Jabatan Bupati Sumba Barat, Kelurahan Komerda, Kecamatan Kota Waikabubak, ini berujung pada penetapan enam tersangka.
Dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat, 28 Februari 2025, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Sumba Barat, IPTU Gede Santoso, S.I.K., S.Tr.K., didampingi Kanit Pidum AIPDA Gede Muka Ari Sudana, mengungkap detail kasus yang menghebohkan ini.
Kronologi Penyerangan Brutal
Menurut IPTU Gede Santoso, insiden bermula ketika korban, Yanto Tenabolo, bersama rekannya, Bili Raga, menegur tiga pemuda yang tengah mengonsumsi minuman keras di Lapangan Mandaelu sekitar pukul 03.30 Wita.
Teguran tersebut justru memicu kemarahan, dan salah satu dari pemuda tersebut menghubungi rekannya.
Tak lama kemudian, dua tersangka, RL dan SSL, tiba di lokasi dan langsung menanyakan siapa yang telah memukul adik mereka. Saksi-saksi di tempat kejadian, yakni Oktavianus Kariam, Dedi Dade, dan Oskar Kariam Dona, memilih menghindari konflik dengan masuk ke dalam halaman Rumah Jabatan Bupati. Namun, korban tetap berada di luar dan berusaha berbicara dengan para tersangka.
Situasi kemudian berubah menjadi aksi kekerasan brutal. SSL menghantam pipi korban dua kali sebelum membantingnya ke jalanan. JSL, JEBDW, WJDD, RL, dan GGM ikut menyerang dengan pukulan, tendangan, serta injakan tanpa perlawanan dari korban.
Puncaknya, SSL membawa korban ke Polres Sumba Barat menggunakan sepeda motor. Namun, sepanjang perjalanan, korban terus mendapatkan pukulan berulang kali di bagian wajahnya.
Setibanya di Polres Sumba Barat, korban langsung melaporkan kejadian tersebut dengan Nomor: LP/B/38/II/2025/SPKT/RES.SB/POLDA NTT, tertanggal 15 Februari 2025.
Polisi Tetapkan Enam Tersangka
Berdasarkan penyelidikan dalam kasus ini, yaitu SSL, JSL, RL, WJDD, JEBDW, dan GGM. Lima tersangka kini ditahan di Rutan Polres Sumba Barat, sedangkan satu tersangka lainnya ditahan di Rutan Mako Brimob Satbrimobda NTT di Kupang.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) Ke-1 KUHP tentang tindak pidana penyerangan, yang berbunyi:
“Barang siapa dengan sengaja terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana paling lama tujuh tahun.”
Polres Sumba Barat telah mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan dengan Nomor: SP.Sidik/103/II/RES.1.24./2025/Reskrim, tertanggal 18 Februari 2025. Penyidik telah melakukan berbagai langkah, mulai dari pemeriksaan saksi dan tersangka, rekonstruksi di lokasi kejadian, hingga pengiriman Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri Sumba Barat.
Dua unit sepeda motor
Yamaha N-MAX hitam (F 6619 AAS)
Yamaha Vino hitam (DD 5536 VH)
Pakaian yang digunakan para tersangka saat penyerangan
Satu batang tongkat kayu
Kapolres Sumba Barat, AKBP Hendra Dorizen, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan komitmen kepolisian untuk menuntaskan kasus ini secara transparan dan adil.
“Kami akan mengusut kasus ini hingga tuntas demi menegakkan hukum dan memberikan keadilan bagi korban,” tegasnya.
Hingga saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara guna memastikan seluruh tersangka diproses sesuai hukum yang berlaku.
Polres Sumba Barat juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan mempercayakan sepenuhnya proses hukum kepada pihak kepolisian.***
| Ikuti Berita Terbaru Kami di Detik Sumba dengan KLIK DI SINI. |












