DETIK SUMBA – Kasus hukum yang menyeret nama Efan Limantika, Anggota DPRD Provinsi NTB dari Fraksi Golkar, memasuki babak baru yang menegangkan.
Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan, penyidik Polres Dompu kini dituntut mengambil langkah lebih tegas setelah Efan kembali mangkir dari panggilan pemeriksaan.
Sebelumnya, Efan dijadwalkan hadir memenuhi panggilan penyidik pada Senin, 21 September 2025.
Namun, ia diduga tidak menghadiri pemeriksaan tanpa alasan sah. Ketidakhadiran itu dinilai sebagai bentuk ketidakpatuhan terhadap proses hukum yang sedang berlangsung.
Penyidik pun didorong untuk segera menempuh prosedur upaya paksa. Supardin, SH, MH, kuasa hukum pelapor, menegaskan pentingnya langkah hukum cepat.
“Penyidik harus menerbitkan surat perintah membawa atas nama Efan Limantika agar segera dihadapkan ke penyidik. Langkah yang harus diambil adalah segera lakukan upaya hukum, jemput paksa, dan tetapkan tersangka sesuai dengan prosedur hukum,” ungkapnya.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan figur politik dari partai besar. PW SEMMI NTB pun menegaskan sikapnya untuk terus mengawal jalannya proses hukum agar tidak terjadi tebang pilih.
“Kami akan terus mengawal proses ini sampai tuntas. Tidak boleh ada yang kebal hukum, meski ia seorang pejabat daerah!” tegas Rizal, Ketua PW SEMMI NTB.
Dengan masuknya kasus ke tahap koordinasi antara Polres Dompu dan Polda NTB, publik menunggu langkah nyata dari aparat penegak hukum. Pertanyaan besar kini mengemuka: akankah Efan benar-benar dijemput paksa, atau justru kekuatan politik kembali mengintervensi jalannya keadilan?.***
Ikuti Berita Terbaru Kami di Detik Sumba dengan KLIK DI SINI. |