WhatsApp     Ikuti Detik Sumba di Saluran WhatsApp Channel   
  Follow

Stop Buang Sampah Sembarangan, Bupati SBD Keluarkan Aturan Tegas!

Surat Edaran Bupati SBD Ratu Ngadu Bonnu Wula, ST. (Detik Sumba/Hans Wea)

DETIK SUMBA – Bupati Sumba Barat Daya secara resmi mengeluarkan Surat Edaran Nomor DLH.660.1/56/SBD/III/2025 tentang Pengurangan dan Penanganan Sampah.

Aturan ini bukan sekadar imbauan biasa melainkan himbauan tegas kepada setiap insan masyarakat. Dalam surat edaran tersebut di beri penegasan bagi setiap orang yang melanggar akan menghadapi konsekuensi tegas!

Aturan ini ditujukan kepada seluruh elemen masyarakat, mulai dari pimpinan perangkat daerah, instansi vertikal, sektor swasta, pengusaha, pemilik restoran, hingga seluruh masyarakat Sumba Barat Daya.

Tujuannya jelas: menciptakan lingkungan yang bersih, nyaman, dan sehat, serta menata kota dan desa agar lebih indah.

Baca Juga:  Rumah Salah Satu Warga Kodi Utara Ludes di Lahap Jago Merah

Lalu, apa saja aturan penting yang harus dipatuhi? Berikut 8 poin utama yang wajib diperhatikan:

1. Setiap orang diminta mengurangi penggunaan plastik sekali pakai dan menggantinya dengan tumbler atau gelas yang bisa digunakan kembali. Penggunaan kertas juga harus lebih efisien dengan memanfaatkan sisi kosongnya untuk konsep naskah.

2. Wajib Terapkan 3R!
Prinsip Reuse (pakai kembali), Reduce (kurangi), dan Recycle (daur ulang) harus diterapkan dalam pengelolaan sampah sehari-hari.

3. Rumah dan Tempat Usaha Harus Bersih!
Semua rumah tangga, pertokoan, restoran, fasilitas umum, dan bangunan besar wajib membersihkan halaman masing-masing, menanam tanaman, serta melakukan pengolahan sampah ramah lingkungan (komposting). Selain itu, setiap tempat harus memiliki wadah penampungan sampah minimal 2 jenis: organik dan anorganik.

Baca Juga:  Penjabat Bupati Sumba Barat Tinjau Persiapan Kunjungan Presiden RI

4. Sampah Tidak Dipilah? Tidak Akan Diangkut!
Sebelum diangkut oleh petugas kebersihan, masyarakat harus memastikan sampah telah dipilah dengan benar. Jika tidak, petugas bisa menolak mengambilnya.

5. Dilarang Buang Sampah Sembarangan!
Sampah tidak boleh dibuang di lokasi yang bukan tempat penampungan resmi. Pelanggaran aturan ini bisa berujung pada sanksi.

6. Camat Harus Bertanggung Jawab!
Seluruh camat di Kabupaten Sumba Barat Daya wajib mensosialisasikan kebersihan lingkungan kepada masyarakat. Mereka harus memastikan warganya mematuhi aturan yang telah ditetapkan.

Baca Juga:  Filosofi Periuk Tanah adalah Halusinasi Pemerintah yang Tidak Berdasar di Sumba Barat Daya

7. Jadwal Pengangkutan Sampah Harus Dipatuhi!
Pemerintah telah mengatur jadwal pengangkutan sampah di jalur perkotaan:

Senin, Rabu, Jumat untuk sampah organik.

Selasa, Kamis untuk sampah anorganik.

8. Langgar Aturan? Usaha Bisa Dihentikan!
Poin terakhir menjadi yang paling tegas. Jika ada pihak baik rumah tangga maupun pelaku usaha yang tidak melaksanakan aturan ini, mereka diminta untuk menghentikan kegiatan yang menghasilkan sampah. Ini peringatan serius bagi siapa pun yang abai terhadap kebersihan lingkungan!

Surat edaran ini menjadi langkah besar dalam menjaga kebersihan Kabupaten Sumba Barat Daya.***

Ikuti Berita Terbaru Kami di Detik Sumba dengan KLIK DI SINI.

Iklan