Stop Buang Sampah Sembarangan, Bupati SBD Keluarkan Aturan Tegas!

Stop, Buang, Sampah Sembarangan, Bupati Sumba Barat Daya, Keluarkan, Aturan, Tegas
Surat Edaran Bupati SBD Ratu Ngadu Bonnu Wula, ST. (Detik Sumba/Hans Wea)

5. Dilarang Buang Sampah Sembarangan!
Sampah tidak boleh dibuang di lokasi yang bukan tempat penampungan resmi. Pelanggaran aturan ini bisa berujung pada sanksi.

6. Camat Harus Bertanggung Jawab!
Seluruh camat di Kabupaten Sumba Barat Daya wajib mensosialisasikan kebersihan lingkungan kepada masyarakat. Mereka harus memastikan warganya mematuhi aturan yang telah ditetapkan.

7. Jadwal Pengangkutan Sampah Harus Dipatuhi!
Pemerintah telah mengatur jadwal pengangkutan sampah di jalur perkotaan:

Baca Juga:  PPAB GMNI SBD: Berjuang untuk Rakyat, Bukan Kepentingan Pribadi!

Senin, Rabu, Jumat untuk sampah organik.

Selasa, Kamis untuk sampah anorganik.

8. Langgar Aturan? Usaha Bisa Dihentikan!
Poin terakhir menjadi yang paling tegas. Jika ada pihak baik rumah tangga maupun pelaku usaha yang tidak melaksanakan aturan ini, mereka diminta untuk menghentikan kegiatan yang menghasilkan sampah. Ini peringatan serius bagi siapa pun yang abai terhadap kebersihan lingkungan!

Baca Juga:  Luar Biasa! Tiga Atlet Tinju Asal Sumba Barat Daya Raih Prestasi di PON XXI Aceh-Sumut 2024

Surat edaran ini menjadi langkah besar dalam menjaga kebersihan Kabupaten Sumba Barat Daya.***