5. Dilarang Buang Sampah Sembarangan!
Sampah tidak boleh dibuang di lokasi yang bukan tempat penampungan resmi. Pelanggaran aturan ini bisa berujung pada sanksi.
6. Camat Harus Bertanggung Jawab!
Seluruh camat di Kabupaten Sumba Barat Daya wajib mensosialisasikan kebersihan lingkungan kepada masyarakat. Mereka harus memastikan warganya mematuhi aturan yang telah ditetapkan.
7. Jadwal Pengangkutan Sampah Harus Dipatuhi!
Pemerintah telah mengatur jadwal pengangkutan sampah di jalur perkotaan:
Senin, Rabu, Jumat untuk sampah organik.
Selasa, Kamis untuk sampah anorganik.
8. Langgar Aturan? Usaha Bisa Dihentikan!
Poin terakhir menjadi yang paling tegas. Jika ada pihak baik rumah tangga maupun pelaku usaha yang tidak melaksanakan aturan ini, mereka diminta untuk menghentikan kegiatan yang menghasilkan sampah. Ini peringatan serius bagi siapa pun yang abai terhadap kebersihan lingkungan!
Surat edaran ini menjadi langkah besar dalam menjaga kebersihan Kabupaten Sumba Barat Daya.***