DETIK SUMBA – Kedamaian sore di Desa Compang Tenda, Kecamatan Borong, Kabupaten Manggarai Timur mendadak berubah jadi teriakan pilu. Di antara rimbun kebun dan angin lembab selepas hujan, seorang bocah perempuan berusia 14 tahun, sebut saja Y, berlari ketakutan, menjerit minta tolong. Di belakangnya, seorang pria beristri berinisial RJ, mengejar dengan parang.
“Dia pegang tangan saya dan paksa saya… saya dorong lalu lari,” kisah Y dengan tubuh gemetar, air mata mengalir tanpa henti. “Dia bawa parang, saya terus lari sambil teriak, sampai pingsan di jalan,” tambahnya lirih.
Anak kecil yang lewatlah yang pertama menemukan tubuh Y tergeletak. “Dia datang sambil menangis, bilang ‘kakak Y jatuh di jalan’. Kami langsung lari dan bantu,” ujar seorang warga.
Amarah yang Membara: Warga Kepung Lokasi, Tuntut Polisi Bertindak Cepat
Begitu kabar itu menyebar, Desa Compang Tenda bergolak. Puluhan warga berkumpul, mengepung lokasi, menuntut polisi segera menangkap pelaku.
“Ini bukan cuma kejahatan, ini penghinaan terhadap martabat manusia,” tegas seorang tokoh masyarakat. “Kami tidak akan diam. Jangan tunggu viral baru polisi bergerak!”
Warga bahkan sempat hendak mencari RJ sendiri sebelum ditenangkan oleh aparat desa. “Kalau hukum lambat, rakyat bisa ambil langkah sendiri,” ucap salah satu warga dengan nada tinggi.
Keluarga Korban: “Negara Jangan Cuma Diam!”
Di rumah sederhana mereka, suasana duka masih pekat. Irenius Putra, kakak korban, menahan air mata saat berbicara kepada media ini.
“Saya minta polisi tangkap RJ dan hukum dia seberat-beratnya! Negara harus hadir melindungi anak-anak dari manusia biadab seperti ini,” tegasnya.
Irenius juga menyoroti trauma berat yang kini dialami adiknya. “Dia masih ketakutan, tidak berani keluar rumah. Kami butuh pendampingan psikologis. Jangan tunggu anak kami rusak mental baru bertindak,” ujarnya dengan nada getir.
UU Sudah Jelas, Hukum Harus Tegas!
Tindakan RJ jelas melanggar UU Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014 dan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual Nomor 12 Tahun 2022.
Ancaman hukuman bagi pelaku bisa mencapai 15 tahun penjara, bahkan lebih berat karena menggunakan senjata tajam.
“Ini bukan sekadar percobaan, tapi tindakan predator yang siap mengorbankan nyawa anak kecil demi nafsu bejatnya,” kata seorang pengacara perempuan di Borong.
Warga Menyerukan Keadilan: “Jangan Ada Tempat untuk Predator Seksual di NTT!”
Kasus ini mengguncang rasa aman masyarakat Manggarai Timur. Aktivis perlindungan anak mendesak Polres Manggarai Timur agar bertindak cepat dan transparan.
“Kalau pelaku tidak segera ditangkap, publik akan kehilangan kepercayaan pada hukum,” ujarnya tegas.
“Setiap jam keterlambatan adalah luka baru bagi korban.”
Gelombang Harapan: Keadilan untuk Y
Kini, Desa Compang Tenda hidup dalam ketegangan. Di setiap sudut rumah, orang tua menggenggam anak mereka lebih erat, takut tragedi serupa menimpa lagi.
Di tengah air mata dan amarah, hanya satu suara menggema: keadilan untuk Y.
“Dia sudah berjuang menyelamatkan diri. Sekarang giliran kita berjuang agar keadilan benar-benar hidup di tanah ini,” tutup Irenius penuh harap.***
| Ikuti Berita Terbaru Kami di Detik Sumba dengan KLIK DI SINI. |












