DETIK SUMBA – Sepuluh kepala daerah terpilih di Nusa Tenggara Timur (NTT) terancam batal dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto pada 6 Februari 2025 mendatang.
Pasalnya, hasil Pilkada 2024 di 10 daerah tersebut masih bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketidakpastian ini muncul setelah Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi II DPR RI, Menteri Dalam Negeri, KPU, Bawaslu, dan DKPP pada Rabu (22/1/2025).
Dalam rapat tersebut, disepakati bahwa hanya kepala daerah tanpa sengketa di MK yang akan dilantik pada jadwal yang telah ditetapkan.
Meski ada 10 daerah yang masih bersengketa, pelantikan kepala daerah terpilih di NTT tetap dijadwalkan berlangsung pada 6 Februari 2025.
Sebanyak 13 pasangan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Wali Kota/Wakil Wali Kota akan dilantik langsung oleh Presiden Prabowo di Ibu Kota.
Sementara itu, nasib 10 kepala daerah lainnya masih berada di tangan MK. Berikut adalah daftar daerah yang hasil pilkadanya masih disengketakan: