DETIK SUMBA – Sebanyak 13 kepala daerah terpilih di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) hasil Pemilihan Serentak Nasional 2024 dipastikan akan dilantik pada 6 Februari 2025.
Namun, di sisi lain, 10 daerah lainnya masih harus menunggu putusan Mahkamah Konstitusi (MK) akibat sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP).
Kesepakatan jadwal pelantikan ini telah ditetapkan dalam rapat Komisi II DPR RI bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Komisi Pemilihan Umum (KPU RI), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu RI), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP RI).
Pelantikan pada 6 Februari 2025 hanya akan dilakukan bagi kepala daerah yang tidak memiliki sengketa PHP di MK serta telah memenuhi seluruh persyaratan administrasi.
Ini mencakup penetapan resmi oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) dan pengajuan usulan pelantikan oleh DPRD kepada Presiden RI atau Mendagri.
Sementara itu, bagi daerah yang masih memiliki sengketa di MK, pelantikan harus menunggu hingga proses hukum selesai dan keputusan final dikeluarkan.