Polres Sumba Barat Amankan Motor Curian, Dua Tersangka Ditangkap.

Foto Bersama Mahasiswa PGPAUD Usai Sosialisasi MBKM. (Detik Sumba/Hans Wea)

DETIK SUMBA – Polres Sumba Barat kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas kejahatan dengan mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan masyarakat.

Dalam konferensi pers yang digelar, Kapolres Sumba Barat AKBP Hendra Dorizen, S.H., S.I.K., M.H., mengumumkan keberhasilan timnya dalam menangkap dua tersangka serta mengamankan sejumlah barang bukti hasil kejahatan.

Pengungkapan kasus ini berawal dari dua laporan polisi, yakni LP/B/12/I/2025 dan LP/B/19/I/2025.

Baca Juga:  Simak! Daftar 22 Kepala Daerah terlantik di NTT Hari Ini, Belu Masih Tertahan di MK?

Kasus pertama terjadi pada Sabtu, 18 Januari 2025, di samping Rumah Jabatan Bupati Sumba Barat, Jalan Kelumbang, Kelurahan Komerda, Kecamatan Kota Waikabubak. Dalam insiden ini, polisi berhasil menangkap seorang tersangka berinisial INW dari Desa Rewa Rara.

Namun, satu pelaku lainnya, Y, masih dalam pengejaran. Dari tangan INW, polisi mengamankan satu unit sepeda motor Jupiter MX warna hitam sebagai barang bukti.

Baca Juga:  Satreskrim Polres Sumba Barat Bongkar Kasus Curanmor, Honda Revo Diciduk di RSUD Waikabubak!

Kasus kedua terjadi pada Jumat, 24 Januari 2025, di Jalan Pasar Baru, Weekarou, Kecamatan Loli, Kabupaten Sumba Barat.

Kali ini, polisi berhasil meringkus tersangka ON dari Desa Patiyala Bawa, sementara rekan pelakunya, A, masih buron.