DETIK SUMBA – Dalam upaya mempermudah akses pelayanan publik, Satlantas Polres Sumba Barat membuka layanan pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Polsek Katikutana, Kabupaten Sumba Tengah.
Pelayanan ini berlangsung selama tiga hari, mulai 24 hingga 26 Februari, dengan penerbitan SIM A dan SIM C bagi masyarakat yang memenuhi syarat. Inisiatif ini dirancang agar warga tidak perlu menempuh jarak jauh ke kantor Satlantas Polres Sumba Barat di Waikabubak.
Pada hari pertama pelayanan, antusiasme masyarakat langsung tampak terlihat tinggi. Sejak pagi, warga sudah mulai mengantre untuk mengurus pembuatan SIM.
Banyak warga menyambut baik inisiatif ini karena selama ini mereka menghadapi kendala jarak yang cukup jauh untuk mengurus dokumen tersebut.
Dengan hadirnya pelayanan langsung di Polsek Katikutana, proses pengurusan SIM menjadi lebih mudah dan efisien.
Kapolres Sumba Barat, AKBP Hendra Dorizen, S.H., S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa program tersebut merupakan bentuk kepedulian polri terhadap pelayanan masyarakat agar lebih mudah
“Program ini merupakan bentuk kepedulian Polri dalam memberikan pelayanan yang lebih dekat, mudah, dan cepat kepada masyarakat” Ujarnya