THR ASN Cair 17 Maret, Gaji ke-13 Dibayar Juni. Begini Penjelasannya!

THR, ASN, Cair, Maret, Gaji, Dibayar, Juni, PPPK, TNI, POLRI, Hakim
Presiden Prabowo Subianto Umumkan Tunjangan Hari Raya (THR). (Detik Sumba/Dok.Antara)

DETIK SUMBA – Kabar gembira datang bagi aparatur negara. Presiden Prabowo Subianto mengumumkan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) bagi ASN, PPPK, hakim, TNI, Polri, serta para pensiunan akan mulai dicairkan pada 17 Maret 2025, dua minggu sebelum Idul Fitri.

Sementara itu, gaji ke-13 dijadwalkan cair pada Juni 2025, bertepatan dengan tahun ajaran baru sekolah.

Baca Juga:  Festival Budaya SBD 2025 Sukses Digelar, Ini Daftar Juara!

“THR akan dibayar dua minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri, mulai dicairkan hari Senin, 17 Maret 2025,” ujar Presiden Prabowo dikutip dari Antaranews.com dalam konferensi pers di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa, (11/3/2025)

Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025, yang telah ditandatangani oleh Presiden. Besaran THR dan gaji ke-13 mencakup gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja 100 persen bagi ASN pusat, prajurit TNI, Polri, dan para hakim.

Baca Juga:  Gotong Royong Bersama Warga, TNI Bantu Bangun Mushola di SMAN 1 Waikabubak

Bagi ASN daerah, mekanisme pemberian THR dan gaji ke-13 mengikuti skema yang sama, namun disesuaikan dengan kemampuan fiskal masing-masing daerah.

Sementara itu, gaji ke-13 yang biasanya dinanti-nanti untuk membantu biaya pendidikan anak-anak ASN akan diberikan pada pertengahan tahun.