DETIK SUMBA – Kasus dugaan tindak pidana korupsi penjualan nikel ilegal atau dikenal dengan istilah dokumen terbang di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara, kembali mencuat. Forum Komunikasi Lembaga Pemberantasan Korupsi Sulawesi Tenggara (FK-LPK Sultra) melaporkan kasus tersebut ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra pada 9 Mei 2025.
Dalam laporan itu, FK-LPK Sultra menduga keterlibatan sejumlah pihak, termasuk mantan Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas III Lapuko, owner/pemilik manfaat berinisial FK, Direktur Utama PT. Wijaya Inti Nusantara (WIN), Direktur Utama PT. Gerbang Multi Sejatera (GMS), serta Project Manager CV. Nusantara Daya Jaya Nusantara (NDJ) selaku kontraktor pertambangan di PT. GMS Laonti.
Berdasarkan temuan FK-LPK Sultra, praktik tersebut terjadi pada Oktober 2022. Saat itu, salah satu Izin Usaha Pertambangan (IUP) telah habis kuota Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) produksinya, namun penjualan bijih nikel tetap berlangsung dengan memanfaatkan kuota RKAB dari IUP lain.
“Bukti-bukti menunjukkan bahwa bijih nikel yang dijual melalui dokumen PT. Wijaya Inti Nusantara diduga kuat berasal dari IUP PT. Gerbang Multi Sejatera. Namun dokumen itu dimanipulasi seolah-olah nikel tersebut dimuat dari IUP PT. WIN,” ungkap Nurlan, SH, Ketua FK-LPK Sultra, saat memberikan keterangan.
Bukti yang dilampirkan meliputi draft pemuatan kapal, daftar penjualan perusahaan, hingga percakapan WhatsApp. Dalam salah satu percakapan, perwakilan PT. GMS berinisial MA memberikan instruksi kepada karyawan PT. WIN berinisial A untuk mengarahkan nahkoda kapal membuat jurnal harian seakan-akan muatan nikel berasal dari Terminal Khusus (Tersus) PT. Wijaya Inti Nusantara.
Menurut Nurlan, bukti tersebut mempertegas adanya dugaan manipulasi dokumen dan penyalahgunaan kuota RKAB.
“Kami meminta kepada pihak Kejati Sultra segera memeriksa dan menetapkan tersangka pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus ini,” tegasnya.
Ia juga menambahkan, kasus ini bisa menjadi pintu masuk bagi Kejati Sultra untuk mengusut lebih dalam praktik penjualan nikel ilegal di Konawe Selatan yang selama ini seolah luput dari penindakan hukum.
“Penjualan nikel secara ilegal menggunakan dokumen terbang sudah sangat jelas tidak sesuai mekanisme. Asal bijih nikel harus sesuai dengan dokumen berdasarkan kuota RKAB masing-masing pemilik IUP,” jelasnya.
Ikuti Berita Terbaru Kami di Detik Sumba dengan KLIK DI SINI. |