News

Belum Ada Papan Informasi Proyek Drainase Di Padang, PPK PUPR Janji Kontak Kontraktor

×

Belum Ada Papan Informasi Proyek Drainase Di Padang, PPK PUPR Janji Kontak Kontraktor

Sebarkan artikel ini
Belum Ada Papan Informasi Proyek Drainase Di Padang, PPK PUPR Janji Kontak Kontraktor(Detiksumba/Ril Minggu)

DETIK SUMBA – Proyek pembangunan drainase di wilayah Kampung Padang, Kelurahan Tanah Rata, Kecamatan Kota Komba, Kabupaten Manggarai Timur, menuai sorotan. Pasalnya, hingga kini belum terdapat papan informasi proyek di lokasi pekerjaan sebagaimana diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan.

Pantauan langsung media ini pada Jumat (10/10/2025), tidak terlihat adanya papan proyek yang memuat informasi dasar seperti nama kegiatan, sumber dana, nomor kontrak, pelaksana, nilai anggaran, dan waktu pelaksanaan. Padahal, pemasangan papan informasi proyek merupakan kewajiban bagi setiap pelaksana kegiatan pemerintah sesuai dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Penyelenggaraan Kegiatan Konstruksi dan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Baca Juga:  Tambang Ilegal CV Langga Putra Berhenti, Tapi Tanpa Garis Polisi, Ada Apa?

Semantara proses pengerjaannya sudah mulai dan sejauh ini dalam proses pengerjaan.

Menanggapi hal ini, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) PUPR Manggarai Timur, Mikeal Ampur, mengakui bahwa papan informasi proyek tersebut memang belum terpasang.

“Terkait papan informasi kami belum dipasang, kami akan ingatkan lagi kontraktornya,” ujar Mikeal Ampur saat diwawancarai detiksumba.com.

Ketika ditanya mengenai kapan pemasangan papan informasi itu akan dilakukan, Mikeal menyebut masih akan berkoordinasi dengan pihak pelaksana.

Baca Juga:  Polres Sumba Barat Bongkar Jaringan Pencurian Kendaraan Bermotor, 3 Maling Ditangkap!

“Nanti saya kontak lagi kontraktornya,” tambahnya singkat.

Ketidakhadiran papan informasi proyek ini menjadi sorotan publik lantaran dianggap mengurangi transparansi penggunaan anggaran negara. Masyarakat berharap pihak PUPR segera menegaskan kepada kontraktor agar memasang papan informasi proyek sesuai aturan sebagai bentuk tanggung jawab dan keterbukaan kepada publik.

Catatan Hukum:

Sesuai Permen PU No. 29/PRT/M/2006 Pasal 11 ayat (1), setiap pelaksanaan pekerjaan konstruksi wajib memasang papan nama proyek di lokasi kegiatan yang memuat informasi proyek secara jelas dan mudah dibaca. Ketidakpatuhan terhadap aturan ini dapat dianggap sebagai bentuk pelanggaran terhadap asas transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan proyek pemerintah.***

Baca Juga:  Kadis Dukcapil Manggarai Timur Minta Maaf Usai Viral Usir Warga di Kantor Pelayanan
Ikuti Berita Terbaru Kami di Detik Sumba dengan KLIK DI SINI.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *