DETIK SUMBA – Gelombang kekecewaan meletup di tubuh Kelompok Nelayan Cemara Pante setelah muncul pernyataan kontroversial dari Ketua kelompok, Bernabas Raba, terkait dugaan penjualan kapal bantuan dari Dinas Perikanan Kabupaten Manggarai Timur.
Dalam klarifikasinya yang dimuat salah satu media pada Jumat (24/10/2025), Bernabas membantah keras tudingan menjual kapal bantuan tersebut. Ia berdalih hanya melakukan “kerja sama bagi hasil” dengan seorang warga luar daerah, Majudin, asal Nanga Nae, Kecamatan Reok Barat, Kabupaten Manggarai.
“Saya tidak pernah menjual perahu viber tersebut. Yang ada hanya kerja sama bagi hasil dengan Majudin,” ujar Bernabas dalam pernyataannya.
Namun pernyataan itu justru menyulut amarah anggota kelompok. Mereka menuding sang ketua bertindak sepihak dan tidak transparan, tanpa ada rapat atau musyawarah sebagaimana mekanisme kelompok penerima bantuan pemerintah.
“Kami tidak pernah diajak rapat, apalagi diberi laporan hasil kerja sama itu. Tiba-tiba kami dengar kapal sudah dikelola orang luar,” ujar salah satu anggota kelompok yang enggan disebut namanya.
Kecurigaan pun menguat: kerja sama bagi hasil hanya dijadikan tameng untuk menutupi penjualan kapal bantuan yang dibeli dari uang rakyat.
Anggota kelompok kini mendesak Kepala Dinas Perikanan dan Aparat Penegak Hukum (APH) segera turun tangan melakukan audit total terhadap seluruh aset dan dokumen bantuan.
“Kami minta Kadis dan APH segera periksa semua pihak. Jangan biarkan bantuan negara jadi milik pribadi,” tegas mereka.
“Bantuan Nelayan, Tapi Dinikmati Orang Lain”
Lebih jauh, anggota kelompok menyesalkan keputusan ketua kelompok yang mempercayakan kapal bantuan kepada warga luar kabupaten. Bagi mereka, tindakan itu bukan hanya melanggar etika, tapi juga mengkhianati semangat bantuan pemerintah untuk pemberdayaan nelayan lokal.
“Kenapa tidak diberikan ke anggota sendiri? Ini bantuan untuk kelompok Cemara Pante, tapi yang menikmati justru orang dari kabupaten lain,” ujar seorang anggota dengan nada kesal.
Kadis Akui Pernah Temukan Dugaan Penjualan Sejak 2023
Fakta menarik terungkap dari pengakuan Kepala Dinas Perikanan Manggarai Timur. Ia mengakui bahwa audit internal telah dilakukan sejak 2023 karena adanya dugaan penjualan kapal bantuan oleh pihak kelompok.
“Kami temukan dia jual satu-satu, jual pukat, jual mesin. Tim sudah turun, tapi ketua kelompok malah mengancam. Kami pikir sudah aman setelah dia tanda tangan surat pernyataan bermeterai Rp10.000, ternyata sekarang muncul laporan lagi,” ungkap Kadis Perikanan kepada media
Namun hingga kini, tidak ada tindak lanjut hukum nyata atas temuan tersebut. Publik pun menilai Dinas Perikanan terkesan menutup mata terhadap dugaan pelanggaran yang sudah lama diketahui.
“Kalau Kadis sudah tahu sejak 2023, kenapa baru sekarang mau bawa ke polisi? Jangan cuma bilang akan, tapi tidak pernah dilakukan,” sindir salah satu tokoh masyarakat di Satar Punda.
Ketua Kelompok Membantah, Tapi Anggota Minta Audit Ulang
Meski dituding melakukan penyelewengan, Bernabas Raba tetap ngotot bahwa kapal bantuan itu masih ada dan digunakan untuk melaut.
“Silakan Dinas datang langsung periksa. Kapalnya masih ada. Saya tidak jual, hanya kerja sama karena saya sakit dan tidak bisa melaut,” katanya.
Namun bagi anggota kelompok, pembelaan itu tidak cukup. Mereka menilai tanpa musyawarah dan laporan resmi, semua keputusan Bernabas atas nama kelompok tidak sah dan menyalahi aturan.
“Selama tidak ada laporan dan musyawarah, tindakan pribadi atas nama kelompok adalah pelanggaran,” tegas anggota lain.
Publik Desak Langkah Tegas, Bukan Sekadar Janji
Kasus ini kini menjadi ujian bagi Dinas Perikanan dan aparat penegak hukum. Masyarakat menilai jika dugaan penyalahgunaan bantuan ini tidak ditangani secara tegas, maka akan menimbulkan preseden buruk bagi program bantuan nelayan di masa depan.
Kalau bantuan bisa dijual atau dikelola semaunya tanpa sanksi, ke depan tak ada lagi yang percaya pada program pemerintah,” tutup salah satu anggota Kelompok Cemara Pante.***
| Ikuti Berita Terbaru Kami di Detik Sumba dengan KLIK DI SINI. |












