News

Aktivis GMNI Desak Polres Manggarai Timur Ungkap Kasus Pengeroyokan di Turnamen Amal St. Yosep Ngkolong

×

Aktivis GMNI Desak Polres Manggarai Timur Ungkap Kasus Pengeroyokan di Turnamen Amal St. Yosep Ngkolong

Sebarkan artikel ini
Aktivis GMNI Desak Polres Manggarai Timur Ungkap Kasus Pengeroyokan di Turnamen Amal St. Yosep Ngkolong(Detik Sumba/Ril Minggu)

DETIK SUMBA – Hampir sebulan berlalu sejak kasus pengeroyokan pada Turnamen Amal St. Yosep Ngkolong, namun hingga kini belum ada kejelasan terkait siapa pelaku dan bagaimana progres penanganannya. Hal ini memicu kekecewaan publik, terutama dari kalangan aktivis muda.

Aktivis Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Cabang Kupang, Jefri Nyoman, dengan tegas mempertanyakan kinerja Polres Manggarai Timur yang dinilai lamban dan tertutup.

“Minta kepolisian agar secepatnya mengungkapkan pelaku pengeroyokan, masa sudah mau satu bulan ini. Kita minta transparansi kepolisian terkait progres penyelidikan kasus tersebut,” tegas Jefri saat diwawancarai Detiksumba.com Senin (22/09/2025).

Baca Juga:  Pekerja Bengkel di Borong Tewas Tersengat Listrik, Diduga Akibat Kelalaian Majikan: Polres Matim Akui Instalasi Listrik Tak Sesuai Standar dan Kondisi Tempat Tidur Tidak Layak

Menurutnya, publik berhak mendapatkan informasi yang jelas terkait jalannya penyelidikan, apalagi olah TKP telah dilakukan sejak awal kejadian.

“Saya minta Polres Manggarai Timur menyampaikan progres penanganan kasus pengeroyokan di turnamen Amal St. Yosep Ngkolong. Jangan sampai publik menilai kasus ini didiamkan begitu saja,” tambahnya.

Jefri bahkan mengingatkan bahwa sikap bungkam pihak kepolisian bisa menimbulkan kecurigaan di masyarakat.

Baca Juga:  Festival Budaya SBD 2025: Megah di Panggung, Sepi di Lapak! UMKM Sepi Pembeli

“Kami sebagai masyarakat wajib tahu proses hukumnya sudah sejauh mana pasca olah TKP. Mesti disampaikan secara transparan agar tidak ada dugaan Polres Matim ‘masuk angin’. Masa kasusnya sudah satu bulan, tapi sampai hari ini kami belum mendapatkan informasi yang pasti,” kritiknya keras.

Ia juga mengutip UU Kepolisian RI Nomor 2 Tahun 2002, yang menegaskan bahwa tugas utama Polri adalah memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta melindungi, mengayomi, dan melayani rakyat.

Baca Juga:  Guru SMAK Wee Rame Dilatih Buat Bahan Ajar Berbasis AI, Didukung Skema PKM 2025

“Kami minta Polres Manggarai Timur jangan lupa fungsi dan amanat undang-undang. Jangan biarkan kasus ini jadi preseden buruk penegakan hukum di daerah,” tegasnya.

Hingga berita ini dipublikasikan, Polres Manggarai Timur belum memberikan klarifikasi resmi terkait perkembangan penyelidikan kasus pengeroyokan tersebut. Publik kini menanti, apakah institusi kepolisian akan membuktikan kredibilitasnya atau justru membiarkan kasus ini tenggelam tanpa kepastian hukum.***

Ikuti Berita Terbaru Kami di Detik Sumba dengan KLIK DI SINI.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *