Detik Sumba – Masih tentang minuman keras (miras). Dominggus Tamo Ama selaku Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) terpilih dari Fakultas Sains dan Teknologi (FST), Universitas Katolik (Unika) Weetebula desak Kepolisian Resor (Polres) SBD agar menertibkan miras.
“Polres SBD seharusnya tidak tinggal diam dengan beredarnya miras, miras sangat merugikan masyarakat dan memicu timbulnya masalah besar antara warga,” ungkapnya kepada Detiksumba.com, Jumat, (18/4/2025).
Dominggus menyayangkan peredaran miras di Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) masih berlangsung layaknya legal. Padahal, miras jenis peci putih ataupun merah dan moke masih ilegal.
Desakan disampaikan Dominggus karena dampak buruk dari miras memunculkan berbagai polemik di kalangan masyarakat.
Dirinya merasa prihatin atas maraknya peredaran dan konsumsi miras di SBD. Miras telah menjadi salah satu penyebab meningkatnya kekerasan, kecelakaan, dan degradasi moral di tengah masyarakat.
“Tidak bisa dipungkiri lagi. Miras telah membunuh moralitas masyarakat,” tambah Dominggus Tamo Ama yang juga aktivis Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) cabang Tambolaka St. Agustinus.
Selain mendesak kepolisian, sapaan akrabnya Ming, juga meminta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Bupati SBD guna mengatasi masalah miras agar tertib.
Dirinya mengharapkan ada sinergi yang baik anatara wakil rakyat, pengambil kebijakan, dan penegak hukum. Menurut Ming, hanya dengan cara begitu masalah miras di SBD terselesaikan.
“Perlu adanya sinergi antara pemerintah, dewan, dan polres baru miras dapat diberantas, asalkan jangan ada oknum yang bermain,” tegasnya.