KriminalRegional

KKJ Indonesia Kecam Penangkapan Jurnalis Saat Liput Aksi Protes Geothermal di Manggarai

×

KKJ Indonesia Kecam Penangkapan Jurnalis Saat Liput Aksi Protes Geothermal di Manggarai

Sebarkan artikel ini
KKJ Indonesia Kecam Penangkapan Jurnalis Saat Liput Aksi Protes Geothermal di Manggarai. (Detik Sumba/Hans Wea Ilustrasi)

DETIK SUMBA – Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Indonesia mengecam keras tindakan yang dilakukan oleh aparat kepolisian Polres Manggarai terhadap Pemimpin Redaksi Floresa, Herry Kabut.

Pemimpin Redaksi Floresa ditangkap saat sedang meliput aksi protes warga Poco Leok terkait proyek Geothermal di Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur, pada Rabu, 2 Oktober 2024.

Dalam kejadian tersebut, Herry Kabut bersama beberapa warga Poco Leok ditangkap dan diangkut paksa oleh aparat, yang diduga menggunakan kekerasan.

Aksi penangkapan ini terjadi saat warga Poco Leok memprotes pematokan lahan untuk proyek Geothermal yang merupakan bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN) PLN.

Warga yang menolak pembukaan akses jalan proyek tersebut dihadang oleh aparat keamanan yang terdiri dari kepolisian, TNI, dan Satpol PP, yang diduga menggunakan kekerasan untuk membubarkan massa.

Warga setempat melaporkan bahwa aparat keamanan melarang warga merekam kejadian tersebut, dan beberapa warga mengalami kekerasan fisik.

Baca Juga:  Pelabuhan Feri Waikelo Terbengkalai, Pengunjung: "Sudah Seperti Peniggalan Bangsa Penjajah"

Komite Keselamatan Jurnalis menilai tindakan ini sebagai pelanggaran serius terhadap perlindungan jurnalis yang dijamin oleh undang-undang, serta menyebutkan bahwa tindakan kekerasan terhadap jurnalis saat menjalankan tugasnya dapat dikenai sanksi pidana.

Berdasarkan kejadian tersebut, Komite Keselamatan Jurnalis menilai kasus ini merupakan pelanggaran berat terhadap jaminan perlindungan kerja jurnalistik sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.”

Tindak kekerasan oleh aparat keamanan berupa penganiayaan dan penyiksaan yang mengakibatkan luka berat pada jurnalis saat tengah menjalankan profesinya merupakan tindak pidana yang diatur dalam ketentuan Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman 5 (lima) tahun penjara.

Baca Juga:  BPBD Bersama Dinas Sosial Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Weepangali

Atas perkara tersebut, KKJ mendesak:

1. Kepolisian untuk memproses aparat yang melakukan kekerasan dan intimidasi terhadap jurnalis secara hukum pidana dan kode etik.

2. Kapolri beserta jajarannya untuk menghentikan segala bentuk tindakan penggunaan gas air mata, intimidasi, penghalang-halangan, penyerangan (represi), penangkapan dan kekerasan dalam bentuk apapun terhadap para jurnalis yang sedang bertugas dalam melakukan peliputan aksi publik sebagaimana dilindungi oleh undang-undang

3. Panglima TNI beserta jajarannya untuk menarik mundur seluruh anak buahnya yang ditugaskan dalam pengamanan aksi sipil karena tidak sejalan dengan tugas dan kewajiban sebagaimana amanat Undang-undang

Baca Juga:  Proyek Rp55 Juta per Unit Rumah PPKT di SBD Tuai Masalah, DPRD Ungkap Material di Bawah Standar

4. Kapolri dan Panglima TNI beserta seluruh jajarannya untuk segera melakukan investigasi dan mengusut tuntas praktik kekerasan berupa penganiayaan, intimidasi dan penyerangan fisik yang menyasar jurnalis yang tengah menjalankan tugas peliputan

5. Mengimbau para korban kekerasan untuk melaporkan seluruh bentuk kekerasan yang dialami selama proses peliputan

Tentang Komite Keselamatan Jurnalis Indonesia:

Komite Keselamatan Jurnalis dideklarasikan di Jakarta, 5 April 2019. Komite beranggotakan 10 organisasi pers dan organisasi masyarakat sipil, yaitu; Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, SAFEnet, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Federasi Serikat Pekerja Media Independen (FSPMI), Amnesty International Indonesia, Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif untuk Demokrasi (SINDIKASI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), dan Pewarta Foto Indonesia (PFI).***

Ikuti Berita Terbaru Kami di Detik Sumba dengan KLIK DI SINI.
Polsek Loli, Hidupkan Semangat, Literasi SDN Kabarara
Regional

Dalam kunjungan ini, AIPTU Burhan datang dengan Motor Pustaka andalannya. Ia mengajak para siswa membaca bersama, membagikan buku cerita, sekaligus memberi kesempatan kepada anak-anak yang berani menceritakan kembali isi bacaan untuk mendapatkan hadiah menarik.