DETIK SUMBA – Memperingati Hari Tani Nasional, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Malang mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Malang untuk mengambil langkah tegas menghentikan alih fungsi lahan pertanian yang kian masif di wilayah Kota Malang. Tuntutan ini mereka sampaikan pada Rabu, 24 September 2025.
Ketua DPC GMNI Malang, Stanis Laus, menilai alih fungsi lahan pertanian adalah persoalan serius yang harus segera diatasi oleh Pemkot.
Ia menegaskan bahwa dampaknya langsung terasa pada produksi pangan di Kota Malang, terutama kebutuhan beras yang dari tahun ke tahun terus meningkat.
“Alih Fungsi Lahan Pertanian di Kota Malang adalah masalah yang krusial yang harus segera ditangani oleh Pemkot Malang, karena dengan berkurangnya lahan pertanian sangat berdampak pada produksi pangan di Kota Malang, khususnya beras. Sedangkan kebutuhan beras di Kota Malang setiap tahun meningkat,” ujarnya.
Menurut Stanis, lemahnya ketegasan Pemkot Malang dalam menegakkan aturan membuat situasi semakin memburuk.
Padahal, Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Malang sudah mengatur bahwa 400 hektare sawah dilindungi dan tidak boleh dialihfungsikan.
“Kami menilai kurangnya ketegasan dari Pemkot Malang dalam mengawasi dan menghentikan alih fungsi lahan pertanian. Sedangkan jelas dalam Perda RTRW Kota Malang yang mengikat bahwa 400 hektare sawah dilindungi dan tidak boleh dialihfungsikan. Tetapi yang terjadi hari ini, lahan sawah banyak yang dialihfungsikan, Pemkot malah diam saja,” tegasnya.
Ia juga menyoroti adanya kemudahan perizinan pembangunan yang semakin mempercepat berkurangnya lahan pertanian produktif. Hal ini, kata Stanis, mengancam ketahanan pangan masyarakat Malang ke depan.
“Kami juga memandang bahwa ada kemudahan perizinan pembangunan sehingga banyak sekali lahan pertanian yang dialihfungsikan. Hari ini kami desak Pemkot Malang untuk segera menghentikan perizinan pembangunan di lahan pertanian (sawah),” tutupnya.***
Ikuti Berita Terbaru Kami di Detik Sumba dengan KLIK DI SINI. |