DETIK SUMBA – Dalam upaya meningkatkan pelayanan publik, Polres Sumba Barat Daya secara resmi membuka pelayanan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang akan dimulai pada Senin, 20 Januari 2025.
Pelayanan ini akan berlangsung di Kantor Satpas Polsek Loura, Polres Sumba Barat Daya
“Pelayanan SIM ini akan dimulai pada pukul 09.00 WITA hingga pukul 13.00 WITA setiap hari kerja,” jelas IPTU Elias Ballo.
Ia menegaskan bahwa Polres Sumba Barat Daya kini telah memiliki mesin pencetak SIM lengkap dengan perangkatnya. Dengan demikian, masyarakat Kabupaten Sumba Barat Daya tidak perlu lagi pergi ke Sumba Barat untuk mengurus SIM.
“Kami ingin mempermudah masyarakat dalam mendapatkan SIM baru atau memperpanjang masa berlakunya. Pelayanan ini akan sangat membantu warga Sumba Barat Daya,” tambahnya.
Bagi masyarakat yang ingin mengurus SIM, beberapa persyaratan harus dipenuhi, yaitu:
• Memiliki KTP yang masih berlaku.