Sekda DKI Jakarta Dilaporkan ke KPK Terkait Dugaan Penyalahgunaan Wewenang

Detiksumba.com– Jakarta – Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi DKI Jakarta, Marullah Matali, dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pengangkatan sejumlah pejabat dan tenaga ahli di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Dalam laporan yang diterima KPK, Marullah disebut mengangkat anaknya, Muhammad Fikri Makarim alias Kiky, sebagai tenaga ahli Sekda. Penunjukan tersebut dinilai menyalahi aturan internal pemerintahan daerah. Kiky juga disebut menerima fasilitas khusus, termasuk ruang kerja yang berdekatan dengan Sekda, serta diduga terlibat dalam pengambilan keputusan sejumlah proyek dan kerja sama dengan perusahaan swasta.

Baca Juga:  13 Kepala Daerah di NTT Siap Dilantik! 10 Daerah Lain Masih Terjebak Sengketa di MK

Selain itu, Marullah juga diduga menunjuk keponakannya, Faisal Syafruddin, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD). Faisal, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Suku BPAD, diduga membebani bawahannya dengan setoran dana berkala serta menggunakan lebih dari satu kendaraan dinas, melebihi ketentuan yang berlaku.

Laporan tersebut juga memuat nama Chaidir, mantan Wakil Wali Kota Jakarta Pusat, yang diangkat sebagai Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD). Ia diduga terlibat dalam praktik jual beli jabatan, termasuk pengenaan biaya terhadap pegawai yang hendak dipromosikan atau dimutasi ke jabatan tertentu.

Penulis: Ril Minggu Editor: Ril Minggu