Advertisement

93 Ribu Suara di Pertanyakan. Paket Rakyat Gugat Pilkada SBD Ke MK

93 Ribuh Suara di Pertanyakan. Paket Rakyat Gugat Pilkada SBD Ke MK. (Detik Sumba/Hans Wea)

Advertisement

DETIK SUMBA – Pasangan calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Sumba Barat Daya, Fransiskus Marthin Adilalo, S.Sos, dan Yeremia Tanggu, S.Sos, yang dikenal sebagai Paket Rakyat, melayangkan kritik keras terhadap pelaksanaan Pilkada 2024.

Dalam pernyataan sikap yang disampaikan pada Minggu (8/12/2024), Paket Rakyat menyatakan bahwa proses Pemilukada di Kabupaten Sumba Barat Daya dinilai cacat demokrasi dan akan membawa kasus ini ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Advertisement

“Demokrasi tidak boleh dicederai dengan upaya senyap yang dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif,” tegas Adi Lalo kepada sejumlah media di kediamannya..

Ia menyebut bahwa dalam proses pemilukada kemarin ada intimidasi dan kecurangan sistemik yang mencederai prinsip demokrasi Pancasila.

Dalam pernyataan sikapnya, Paket Rakyat menyoroti sejumlah permasalahan serius, termasuk rendahnya angka partisipasi pemilih yang hanya mencapai 61 persen dari total Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 248.859 orang.

Baca Juga:  Pilkada SBD: Paket Aman Resmi Mendaftar di KPUD

Mereka menyebut kegagalan penyelenggara Pemilu dalam mendistribusikan C6 (surat panggilan memilih) sebagai salah satu penyebab utama.

“Apakah benar 93.938 orang yang tidak menggunakan hak pilihnya itu karena meninggal dunia atau merantau? Atau ini bukti distribusi C6 yang tidak optimal?” Ujar Adi Lalo.

Dalam pernyataan sikapnya, Paket Rakyat merangkum delapan tuntutan utama sebagai berikut:

1) Kontestasi politik dalam sistem demokrasi melalui pemilihan langsung bupati dan wakil bupati, hendaknya menganut azas dan prinsip demokrasi yang Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur dan Adil (Luberjurdil) serta bermartabat. Bagi PAKET RAKYAT, Demokrasi yang Luberjurdil dan bermartabat tidak boleh dicederai dengan upaya-upaya senyap yang dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan massif untuk memengaruhi pilihan poltik masyarakat. Demokrasi Pancasila tidak memberikan tempat bagi tindakan intimidasi, kecurangan yang didesain secara sistemik dan terukur;

Baca Juga:  Germas PMKRI Cabang Tambolaka: Tumpukan Sampah di Pasar Gokat dan Jalan Watu Kagorok Jadi “Bom Waktu” Penyakit Bagi Masyarakat!

2) Penyelenggara Pemilu Kabupaten Sumba Barat Daya sesuai tugasnya wajib melindungi hak politik segenap warga Kabupaten Sumba Barat Daya dan memastikan setiap warga SBD yang memiliki hak pilih mendapatkan haknya dan menggunakan hak politiknya dengan sebaik- baiknya dan dengan kesadaran penuh.

3) Penyelenggara Pemilu tidak boleh meremehkan setiap tahapan proses karena proses yang berkualitas, transparan dan akuntabel akan menghasilkan demokrasi yang bermartabat dimana pemimpin yang terpilih mendapatkan legitimasi sosial dan hukum;

Advertisement

Penulis: Hans WeaEditor: Hans Wea