WhatsApp     Ikuti Detik Sumba di Saluran WhatsApp Channel   
  Follow

93 Ribu Suara di Pertanyakan. Paket Rakyat Gugat Pilkada SBD Ke MK

93 Ribuh Suara di Pertanyakan. Paket Rakyat Gugat Pilkada SBD Ke MK. (Detik Sumba/Hans Wea)

DETIK SUMBA – Pasangan calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Sumba Barat Daya, Fransiskus Marthin Adilalo, S.Sos, dan Yeremia Tanggu, S.Sos, yang dikenal sebagai Paket Rakyat, melayangkan kritik keras terhadap pelaksanaan Pilkada 2024.

Dalam pernyataan sikap yang disampaikan pada Minggu (8/12/2024), Paket Rakyat menyatakan bahwa proses Pemilukada di Kabupaten Sumba Barat Daya dinilai cacat demokrasi dan akan membawa kasus ini ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Demokrasi tidak boleh dicederai dengan upaya senyap yang dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif,” tegas Adi Lalo kepada sejumlah media di kediamannya..

Ia menyebut bahwa dalam proses pemilukada kemarin ada intimidasi dan kecurangan sistemik yang mencederai prinsip demokrasi Pancasila.

Dalam pernyataan sikapnya, Paket Rakyat menyoroti sejumlah permasalahan serius, termasuk rendahnya angka partisipasi pemilih yang hanya mencapai 61 persen dari total Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 248.859 orang.

Mereka menyebut kegagalan penyelenggara Pemilu dalam mendistribusikan C6 (surat panggilan memilih) sebagai salah satu penyebab utama.

“Apakah benar 93.938 orang yang tidak menggunakan hak pilihnya itu karena meninggal dunia atau merantau? Atau ini bukti distribusi C6 yang tidak optimal?” Ujar Adi Lalo.

Baca Juga:  13 Kepala Daerah di NTT Siap Dilantik! 10 Daerah Lain Masih Terjebak Sengketa di MK

Dalam pernyataan sikapnya, Paket Rakyat merangkum delapan tuntutan utama sebagai berikut:

1) Kontestasi politik dalam sistem demokrasi melalui pemilihan langsung bupati dan wakil bupati, hendaknya menganut azas dan prinsip demokrasi yang Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur dan Adil (Luberjurdil) serta bermartabat. Bagi PAKET RAKYAT, Demokrasi yang Luberjurdil dan bermartabat tidak boleh dicederai dengan upaya-upaya senyap yang dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan massif untuk memengaruhi pilihan poltik masyarakat. Demokrasi Pancasila tidak memberikan tempat bagi tindakan intimidasi, kecurangan yang didesain secara sistemik dan terukur;

2) Penyelenggara Pemilu Kabupaten Sumba Barat Daya sesuai tugasnya wajib melindungi hak politik segenap warga Kabupaten Sumba Barat Daya dan memastikan setiap warga SBD yang memiliki hak pilih mendapatkan haknya dan menggunakan hak politiknya dengan sebaik- baiknya dan dengan kesadaran penuh.

3) Penyelenggara Pemilu tidak boleh meremehkan setiap tahapan proses karena proses yang berkualitas, transparan dan akuntabel akan menghasilkan demokrasi yang bermartabat dimana pemimpin yang terpilih mendapatkan legitimasi sosial dan hukum;

Baca Juga:  Isu Politik Sumba Barat Makin Memanas, Paket JET Angkat Bicara!

4) Penyelenggara Pemilukada kurang memiliki kepekaan sosial dalam meningkatkan angka partisipasi pemilih di Sumba Barat Daya. Persentase angka partisipasi yang hanya mencapai 61 persen merupakan bukti kegagalan penyelenggara dalam meyakinkan publik tentang pentingnya Pemilu dan hak politik warga;

5) Penyelenggara membangun konstruksi berpikir yang terkesan cuci tangan terhadap fakta dimana pemilih tidak menggunakan hak pilihnya dengan dasar argumentasi yang absurd: “Karena ada pemilih yang meninggal dan merantau”. Pertanyaan sederhana yang muncul, apakah jumlah pemilih sebanyak 93.938 (39 persen dari total DPT sebanyak 248.859) jiwa yang tidak menggunakan hak pilihnya disebabkan karena meninggal atau merantau? Atau apakah wajib pilih dimaksud tidak mendapatkan C6 Panggilan memilih karena penyelenggara kurang optimal dalam memastikan C6 terdistribusi dengan baik?

6) Penyelenggara tidak memiliki komitmen yang kuat dalam menangani dan menuntaskan kejadian-kejadian khusus dalam proses pemungutan suara, pleno tingkat kecamatan dan pleno KPU Sumba Barat Daya, bahkan terkesan mengabaikan proses berkualitas dan lebih berorientasi pada hasil akhir yang belum sepenuhnya legitimate.

Baca Juga:  Alex Rangga Pija Gagal Melaju di Pilkada SBD: "Saya Tidak Salahkan Siapa-Siapa"

7) Paket RAKYAT berpandangan bahwa proses Pemilukada di Kabupaten Sumba Barat Daya perlu diuji lebih lanjut untuk memastikan profesionalisme dan integritas penyelenggara sudah sesuai prinsip moral dan aturan perundang-undangan yang berlaku.

8) Bahwa Paket RAKYAT akan menempuh langkah hukum untuk menegakkan demokrasi dan proses politik yang fair, berkeadilan, dan bermartabat untuk kepentingan dan hak-hak politik rakyat Sumba Barat Daya melalui jalur-jalur yang disediakan oleh aturan perundang- undangan.

Meski kecewa dengan pelaksanaan Pilkada, Paket Rakyat tetap menyampaikan apresiasi kepada penyelenggara Pemilu, aparat keamanan, pendukung, dan relawan yang telah berkontribusi.

Namun, mereka menegaskan bahwa langkah hukum ini adalah bentuk komitmen terhadap demokrasi yang lebih baik di Sumba Barat Daya.

“Kami berdiri untuk keadilan dan kebenaran, demi masa depan demokrasi yang bermartabat di tanah Loda Wee Maringi Pada Wee Malala,” Sebut Adi Lalo.***

 

Ikuti Berita Terbaru Kami di Detik Sumba dengan KLIK DI SINI.

Iklan