DETIK SUMBA – Kapolres Sumba Timur, AKBP E. Jacky T. Umbu Kaledi, memberikan tanggapan tegas atas hebohnya pemberitaan kasus persetubuhan anak di bawah umur yang viral di media sosial.
Dalam kasus ini, korban berinisial JKN alias ITA (18) menjadi perhatian publik setelah laporan terkait dugaan persetubuhan dan identitas ayah biologis anak yang dilahirkannya mencuat.
Kapolres Jacky menegaskan bahwa informasi yang menyebut bahwa khasus tersebut tidak ditindaklanjuti itu tidak benar.
“Jadi tidak benar jika ada informasi yang beredar di medsos yang mengatakan bahwa kasus itu tidak ditindaklanjuti oleh Polres Sumba Timur,” ucapnya pada Senin, 28 Oktober 2024.
Menurutnya, pihak kepolisian telah memproses kasus ini secara intensif sejak dikeluarkannya surat perintah penyidikan pada 5 Agustus 2024, dengan memeriksa 10 orang saksi untuk mengungkap fakta yang sesungguhnya.
Tak berhenti di sana, Polres Sumba Timur juga mengambil langkah serius dengan melakukan tes DNA untuk memastikan identitas ayah biologis dari anak yang dilahirkan korban seorang bayi yang kini berusia 9 bulan.