News  

Koperasi Peras Masyarakat, Ferdy Putraman: Itu Bukan Koperasi, Tapi Kelompok Bantang Cama yang Sah dan Diakui Secara Hukum.

Detiksumba.com – Ferdi Putraman Bantah Dugaan Koperasi memeras masyarakat di Wilayah Desa Compang Deru, Kecamatan Lamba Leda, Kabupaten Manggarai Timur, Provinsi Nusa Tenggara.

Ferdi Putraman membantah bahwa yang melakukan pemerasan adalah koperasi yang nebeng di kelompok tani Bantang Cama.

Namun Ferdi Putraman menyebutkan itu bukan koperasi tetapi kelompok Tani Bantang Cama.

Dalam video yang beredar di media sosial Facebook melalui akun Fredi Putraman diposting pada Minggu 16 Februari 2025 membantah dugaan koperasi ilegal memeras masyarakat di wilayah tersebut.

Pada Video yang beredar dengan durasi 1:30 (satu menit 30 detik) tersebut menjelaskan tidak ada koperasi yang nebeng di kelompok tani.

Yang ada kata Ferdi Putraman, Kelompok Tani Bantang Cama

Berikut kutipan video tersebut “Selamat pagi saya atas nama Ferdi Putraman ahli waris Kelompok Tani Bantang Cama Golo Cering ingin mengklarifikasi tentang pemberitaan di media bahwa, kelompok Bantang Cama merupakan koperasi yang nebeng dalam satu kelompok dan telah menipu banyak orang menurut pemberitaan di media semuanya itu tidak benar karena kami tidak pernah bentuk koperasi yang ada adalah Kelompok Tani Bantang Cama Golo Cering itu sudah diakui pemerintah melalui dinas terkait yaitu dinas pertanian bahkan sudah sampai ke pusat karena kami punya kelompok sejak dibentuk tahun 2005 dan sekarang sudah 18 tahun. Dan tentang jasa ataupun usaha mandiri dari kelompok ini kami tidak pernah menawarkan jasa kepada masyarakat ataupun orang lain karena yang kami buat ini untuk kepentingan kelompok itu sendiri,”

Baca Juga:  Polres Sumba Barat Bongkar Penjualan Babi Terjangkit Virus ASF: Ancaman Serius untuk Peternakan Lokal

Namun Fredi Putraman tidak menyebutkan berapa jumlah aset yang telah disita oleh kelompok Tani Bantang Cama tersebut.

Akan tetapi dalam video yang beredar tersebut Fredi Putraman tidak membantah dugaan pemerasan kepada masyarakat hingga aset disita.

Untuk diketahui berdasarkan informasi yang dikantongi media ini, Fredi Putraman bukan Ketua Kelompok Tani Bantang Cama.

Fredi Putraman merupakan salah satu Perangkat Desa aktif di Desa Compang Deru, Kecamatan Lamba Leda, Kabupaten Manggarai Timur.

Baca Juga:  Dukung Ketahanan Pangan, GAMT Gandeng Kapolres Matim Gelar Penanaman Sorgum dan Kelor di Nanga Lanang

Fredi Putraman menduduki jabatan sebagai kepala Dusun Watu Cedeng, Kecamatan Lamba Leda, Kabupaten Manggarai Timur.

Larangan Perangkat Desa sesuai undang-undang Nomor 6 Tahun 2014

Perangkat desa terdiri dari kepala desa, sekretaris desa, kasi, kaur, dan kepala kewilayahan/dusun.

Sedangkan untuk Badan Permusyawaratan Desa (BPD), LPM Desa, PKK, Karang Taruna, dan Posyandu merupakan lembaga desa.

Perangkat desa diangkat dan diberhentikan oleh kepala desa melalui mekanisme yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Untuk Penghasilan tetap dan juga tunjangan perangkat desa sendiri, itu berasal dari Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten/Kota yang besaran tiap bulannya diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019.

Penulis: Ril Minggu Editor: Ril Minggu