Kades Compang Deru Diduga Sunat Dana Desa 600 Juta, Masyarakat Minta APH Periksa Kades dan Staf Aparat Desa

Detiksumba.com – Proyek penggusuran jalan di Desa Desa Compang Deru, Kecamatan Lamba Leda Diduga Sarat Korupsi.
Pasalnya proyek Penggusuran jalan tersebut tidak memasang papan informasi baik di lokasi proyek maupun maupun di tempat umum lainnya.
Bahkan di depan kantor Desa Compang Deru sekalipun tidak memasang papan informasi Dana Desa tahun 2024.
Padahal proyek Penggusuran jalan itu bersumber dari Dana Desa (DD) Compang Deru tahun anggaran 2024.
Narasumber terpercaya media ini saat bertemu dengan media ini di lokasi pada Selasa 18 Maret 2025 mengatakan Proyek Penggusuran jalan dikerjakan pada akhir tahun 2024 lalu.
“Proyek Penggusuran jalan ini dikerjakan pada akhir tahun 2024 lalu oleh pemerintah Desa Compang Deru,” katanya.
Terkait pagu anggaran proyek Penggusuran jalan ini kata Dia, tidak mengetahui.
“(Ami toe Bae Pisa anggaran proyek gusur Salang ho.o), Kami tidak mengetahui berapa Pagu Anggaran proyek Penggusuran jalan ini,” ungkapnya.
Lanjut Ia menjelaskan, Proyek penggusuran ini tidak memasang papan informasi.
Sehingga kata Dia, kami sebagai masyarakat tidak mengetahui berapa pagu dan volume penggusuran jalan ini.
Untuk lebih jelas soal pagu dan volume terang dia, bisa komunikasi dengan kepala desa atau staff desa Compang Deru.
Pasti ungkap dia, kepala desa dan staff desa Compang Deru bisa menjelaskan soal itu.
Tetapi pak juga bisa tanya langsung kepada Ferdy Putraman dusun Watu Cedeng, karena dia yang selalu dilokasi.
Bisa juga tanya Anggota BPD Desa Compang Deru dari wilayah dusun Watu Cedeng.
Ia mengungkapkan anggota BPD pasti tahu soal anggaran tahun 2024 tersebut.
Dirinya juga menceritakan, bahwa Pemdes Desa Compang Deru eksekusi proyek di Dusun Watu Cedeng ketika Yustinus Darmoyuwono terpilih menjadi anggota BPD desa Compang Deru perwakilan dari Dusun Watu Cedeng.
Sebelum Darma belum menjadi anggota BPD Desa Compang Deru perwakilan Dusun Watu Cedeng, kami wilayah Dusun Watu Cedeng khusus kampung Cedeng dianaktirikan.
Kami sebagai masyarakat, ungkap Dia, sangat bersyukur kepada Darma, karena dia benar-benar memperjuangkan dan menyalurkan aspirasi kami sebagai masyarakat.
Bahkan Ia menuturkan, Darma bukan hanya menyalurkan aspirasi masyarakat di tingkat Desa Compang Deru.
Melainkan ia juga memperjuangkan hak masyarakat di desa Compang Deru.
Dikatakannya jujur saja sebelum dia terpilih menjadi Anggota BPD dusun kami dianaktirikan, tidak ada pembangunan sama sekali.
Padahal pada periode sebelumnya Kepala Desa Compang Deru banyak staff desa dari sini termasuk Anggota BPD juga ada, tapi sama sekali tidak memperjuangkan atau menyalurkan aspirasi masyarakat khusus Dusun Watu Cedeng.
Dia juga menyampaikan, Contoh saja yang memperjuangkan proyek di dusun kami tahun lalu Darma anggota BPD terpilih.
Tahun 2024 lalu sempat apa yang dia (Darma) sampaikan benar, sekarang proyek lapen yang dikerjakan tahun lalu itu sudah rusak.
“Dulu dia katakan bahwa proyek lapen ini nantinya tidak akan bertahan lama, dan terbukti jalan itu sudah rusak parah lagi” ujarnya.
Sementara itu, salah satu masyarakat Desa Compang Deru yang enggan namanya dimediakan saat berjumpa dengan awak media di lokasi menyampaikan proyek Penggusuran Jalan ini dikerjakan pada akhir tahun 2024 lalu.
Namun dirinya tidak mengetahui berapa anggaran yang digelontorkan oleh negara untuk penggusuran jalan tersebut.
“Kami tidak tau berapa anggaran yang digelontorkan oleh negara untuk penggunaan jalan ini,” katanya.
Lebih lanjut dia menyampaikan bahwa proyek ini ada di dua titik yakni di Dusun Watu Cedeng dan Dusun Golo Upung.
“Proyek ini ada di dua titik yakni di Dusun Watu Cedeng dan Dusun Golo Upung,” ungkapnya.
Dikatakannya untuk anggaran kami tidak tau, silahkan tanya langsung kepada Vitalitas Danis selaku Kepala Desa Compang Deru.
“Untuk anggaran kami tidak tau persis tapi saya dengar Informasinya 700 juta lebih, akan tetapi untuk mengetahui lebih detailnya silahkan tanya langsung kepada Vitalitas Danis selaku Kepala Desa Compang Deru,” ujarnya.
Dirinya meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) baik Kejaksaan Negeri Manggarai (Kejari) maupun Polres Manggarai Timur periksa Vitalitas Danis selaku Kepala Desa Compang Deru.
“Kami meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) baik Kejaksaan Negeri Manggarai (Kejari) maupun Polres Manggarai Timur periksa Vitalitas Danis selaku Kepala Desa Compang Deru,” ungkapnya.
Kami juga meminta Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Manggarai Timur segera turun lokasi untuk mengecek proyek Penggusuran ini.
Dirinya juga berharap kepada Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Manggarai Timur melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) segera panggil Vitalia Danis selaku Kepala Desa Compang Deru.
Hingga berita ini dipublikasikan Gaspar Nanggar selaku kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) belum berhasil dikonfirmasi.
Untuk diketahui, sebagaimana diatur Pasal 26 Ayat (4) huruf (f) dan (p), Desa wajib menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan Informasi Publik yang berada di bawah kewenangannya kepada masyarakat.
Masyarakat Desa berhak meminta dan mendapatkan informasi dari pemerintah desa serta mengawasi kegiatan penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa sebagaimana diatur dalam Pasal 68 ayat (1) huruf (a) Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.
Dalam melaksanakan tugas, kepala desa berkewajiban melaksanakan prinsip tata pemerintahan desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih, serta bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme, serta memberikan informasi kepada masyarakat desa.
Peraturan terkait Hak dan Kewajiban Kepala Desa/Perangkat Desa:
1. Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2015 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 6 Tahun 2014 tentang desa sebagai pengganti Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014.
2. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul Dan Kewenangan Lokal Berskala Desa.
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
Berdasarkan peraturan tersebut diatas, Dalam melaksanakan tugas, kewenangan, hak, dan kewajiban, Kepala Desa wajib:
1. Menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa setiap akhir tahun anggaran kepada Bupati/Walikota;
2. Menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa pada akhir masa jabatan kepada Bupati/Walikota;
3. Memberikan laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada Badan Permusyawaratan Desa setiap akhir tahun anggaran; dan
4. Memberikan dan/ atau menyebarkan informasi penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada masyarakat Desa setiap akhir tahun anggaran.(**)
Ikuti Berita Terbaru Kami di Detik Sumba dengan KLIK DI SINI. |