Bareskrim Polri Sita Aset Milyaran Rupiah Terkait Judi Online Slot8278

Bareskrim Polri Sita Aset Milyaran Rupiah Terkait Judi Online Slot8278. (Detik Sumba/Foto Istimewa)

DETIK SUMBA – Upaya Bareskrim Polri untuk memberantas jaringan judi online terus berlanjut. Kali ini, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menyita aset senilai Rp36,86 miliar yang diduga terkait dengan jaringan situs judi online, termasuk slot8278. Ini adalah pemblokiran aset lanjutan setelah sebelumnya Bareskrim Polri menyita Rp89 miliar dari jaringan yang sama.

“Siber Bareskrim Polri kembali memblokir aset senilai Rp36.860.289.000 yang terkait dengan situs perjudian online lainnya,” ungkap Brigjen. Pol. Himawan Bayu Aji, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dalam keterangan resminya pada Selasa (12/11/24).

Baca Juga:  Jaringan Human Trafficking Beraksi: Calon PMI Asal Sumba Barat Gagal Berangkat ke Malaysia Berkat Razia di Batam

Brigjen Himawan menjelaskan bahwa pemblokiran aset ini adalah hasil dari penyelidikan intensif terhadap aliran dana yang digunakan oleh jaringan situs judi online internasional.

Situs tersebut menawarkan berbagai jenis perjudian, seperti slot, poker, dadu, gaple, domino, koprok, dan permainan kartu lainnya.

Langkah tegas ini menunjukkan komitmen kuat Bareskrim Polri dalam memberantas aktivitas judi online yang dinilai meresahkan masyarakat dan berdampak negatif pada banyak aspek kehidupan.