“Proses pengungkapan ini berawal dari keterlibatan salah satu penyedia jasa pembayaran yang memfasilitasi pembayaran deposit untuk operasional situs tersebut,” tambah Brigjen Himawan.
Lebih lanjut, Himawan menjelaskan bahwa dana sebesar Rp36,86 miliar yang diblokir berasal dari layanan jasa pembayaran yang digunakan oleh jaringan ini. Saat ini, Penyidik Siber Bareskrim Polri terus melakukan penyelidikan lebih lanjut dan melacak aset-aset lain yang masih terkait dengan jaringan judi online tersebut.
“Siber Bareskrim Polri berharap dengan pemblokiran aset ini, rantai kejahatan siber yang memanfaatkan teknologi untuk perjudian online dapat ditekan secara signifikan,” tutup Brigjen Himawan.
Dengan langkah ini, Bareskrim Polri berharap dapat memutus mata rantai perjudian online yang terus beroperasi dan berupaya melindungi masyarakat dari dampak negatif perjudian berbasis teknologi.***