DETIK SUMBA – Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya menuntaskan sidang pleno sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 dengan keputusan mengejutkan.
Dari total 40 perkara yang diperiksa lebih lanjut, MK mengabulkan 26 gugatan, menolak 9 gugatan, dan menyatakan 5 lainnya tidak dapat diterima. Keputusan ini menandakan tuntasnya penanganan 310 permohonan sengketa Pilkada 2024 oleh MK.
Yang paling mencengangkan, sebanyak 24 daerah diwajibkan untuk menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) karena terbukti terjadi kecurangan atau pelanggaran yang signifikan.
Sementara itu, satu daerah diperintahkan untuk melakukan rekapitulasi ulang hasil suara, dan satu lagi hanya diperintahkan memperbaiki penulisan keputusan KPU setempat.
Putusan PSU ini menghantam berbagai daerah, mulai dari Kabupaten Pasaman, Mahakam Ulu, Boven Digoel, Barito Utara, Tasikmalaya, Magetan, hingga Provinsi Papua.
Tidak hanya itu, Kota Banjarbaru, Kabupaten Bangka Barat, Serang, Kutai Kartanegara, Gorontalo Utara, dan banyak daerah lainnya juga harus kembali ke bilik suara. Total ada 24 daerah yang harus mengulang pemungutan suara karena adanya temuan pelanggaran dalam proses sebelumnya.