Kades Compang Deru Diduga Sunat Dana Desa 600 Juta, Masyarakat Minta APH Periksa Kades dan Staf Aparat Desa

Kades Compang Deru Diduga Sunat Dana Desa 600 Juta, Masyarakat Minta APH Periksa Kades dan Staf Aparat Desa (Detiksumba//Ril Minggu

Sementara itu, salah satu masyarakat Desa Compang Deru yang enggan namanya dimediakan saat berjumpa dengan awak media di lokasi menyampaikan proyek Penggusuran Jalan ini dikerjakan pada akhir tahun 2024 lalu.

Namun dirinya tidak mengetahui berapa anggaran yang digelontorkan oleh negara untuk penggusuran jalan tersebut.

“Kami tidak tau berapa anggaran yang digelontorkan oleh negara untuk penggunaan jalan ini,” katanya.

Lebih lanjut dia menyampaikan bahwa proyek ini ada di dua titik yakni di Dusun Watu Cedeng dan Dusun Golo Upung.

“Proyek ini ada di dua titik yakni di Dusun Watu Cedeng dan Dusun Golo Upung,” ungkapnya.

Dikatakannya untuk anggaran kami tidak tau, silahkan tanya langsung kepada Vitalitas Danis selaku Kepala Desa Compang Deru.

“Untuk anggaran kami tidak tau persis tapi saya dengar Informasinya 700 juta lebih, akan tetapi untuk mengetahui lebih detailnya silahkan tanya langsung kepada Vitalitas Danis selaku Kepala Desa Compang Deru,” ujarnya.

Dirinya meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) baik Kejaksaan Negeri Manggarai (Kejari) maupun Polres Manggarai Timur periksa Vitalitas Danis selaku Kepala Desa Compang Deru.

Baca Juga:  Festival Budaya SBD 2025 Kembali Digelar, Kepala Dinas Parwisata: "Target 1.000 Peserta"

“Kami meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) baik Kejaksaan Negeri Manggarai (Kejari) maupun Polres Manggarai Timur periksa Vitalitas Danis selaku Kepala Desa Compang Deru,” ungkapnya.

Kami juga meminta Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Manggarai Timur segera turun lokasi untuk mengecek proyek Penggusuran ini.

Dirinya juga berharap kepada Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Manggarai Timur melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) segera panggil Vitalia Danis selaku Kepala Desa Compang Deru.

Hingga berita ini dipublikasikan Gaspar Nanggar selaku kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) belum berhasil dikonfirmasi.

Untuk diketahui, sebagaimana diatur Pasal 26 Ayat (4) huruf (f) dan (p), Desa wajib menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan Informasi Publik yang berada di bawah kewenangannya kepada masyarakat.

Masyarakat Desa berhak meminta dan mendapatkan informasi dari pemerintah desa serta mengawasi kegiatan penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa sebagaimana diatur dalam Pasal 68 ayat (1) huruf (a) Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.

Dalam melaksanakan tugas, kepala desa berkewajiban melaksanakan prinsip tata pemerintahan desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih, serta bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme, serta memberikan informasi kepada masyarakat desa.

Baca Juga:  Ibu Albina Doki Bili Korban Terkaman Buaya Ditemukan!

Peraturan terkait Hak dan Kewajiban Kepala Desa/Perangkat Desa:

1. Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2015 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 6 Tahun 2014 tentang desa sebagai pengganti Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014.

2. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul Dan Kewenangan Lokal Berskala Desa.

3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.

Berdasarkan peraturan tersebut diatas, Dalam melaksanakan tugas, kewenangan, hak, dan kewajiban, Kepala Desa wajib:

1. Menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa setiap akhir tahun anggaran kepada Bupati/Walikota;

2. Menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa pada akhir masa jabatan kepada Bupati/Walikota;

3. Memberikan laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada Badan Permusyawaratan Desa setiap akhir tahun anggaran; dan

4. Memberikan dan/ atau menyebarkan informasi penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada masyarakat Desa setiap akhir tahun anggaran.(**)