DETIK SUMBA – Kejaksaan Negeri Sumba Barat resmi menyerahkan pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp813.000.000 ke Kas Negara yang berasal dari perkara tindak pidana korupsi penyimpangan penyertaan modal Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Perumda Lawadi Kabupaten Sumba Barat Daya.
Penyerahan uang milik negara ini, dilakukan di Kantor BRI Cabang Waikabubak, Kabupaten Sumba Barat, pada Selasa (19/8/2025).
Dana yang dikembalikan itu berasal dari perkara tindak pidana korupsi Perumda Lawadi Kabupaten Sumba Barat Daya yang terjadi selama tahun anggaran 2020 hingga 2023.
Proses penyerahan ini menjadi tindak lanjut dari putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kupang.
Majelis Hakim melalui tiga putusan berbeda telah menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.
Putusan tersebut tertuang dalam Putusan Nomor 7/Pid.Sus-TPK/2025/PN Kpg atas nama terdakwa Ir. Norbertus Kaleka, Putusan Nomor 9/Pid.Sus-TPK/2025/PN Kpg atas nama terdakwa Paulus Mali, S.Kom., serta Putusan Nomor 8/Pid.Sus-TPK/2025/PN Kpg atas nama terdakwa Agustinus Modu Lamunde, S.P.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menilai ketiga terdakwa terbukti melakukan penyimpangan penyertaan modal BUMD Perumda Lawadi, yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp2.262.025.450.
Kepala Kejaksaan Negeri Sumba Barat menegaskan, keberhasilan mengembalikan sebagian kerugian negara ini menjadi wujud nyata komitmen Kejaksaan dalam melaksanakan tugas penegakan hukum di bidang tindak pidana khusus, khususnya perkara korupsi.
“Upaya ini tidak hanya mencerminkan keberhasilan dalam penindakan, tetapi juga menunjukkan pentingnya pemulihan keuangan negara sebagai bagian dari proses penegakan hukum yang menyeluruh,” tegasnya.***
Ikuti Berita Terbaru Kami di Detik Sumba dengan KLIK DI SINI. |