DETIK SUMBA – Seorang Warga Negara Indonesia (WNI) asal Desa Wee Wulla, Kecamatan Wewewa Selatan, Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD), NTT, Martha Bili, membantah keras tudingan bahwa dirinya terlibat dalam proses hukum yang menyeret mantan Kepala Desa Wee Wulla, YMN, ke balik jeruji besi.
Martha, yang saat ini sedang berada di Hawaii Amerika Serikat, menegaskan bahwa YMN dimasukan ke penjara murni karena tindak pidana yang dilakukannya.
Kasus ini terkait kelalaian yang mengakibatkan kematian EEAA (3) pada 5 April 2022 lalu di Desa Wee Wulla, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Pelaku dijerat Pasal 359 KUHP berdasarkan Undang-Undang Tahun 1947.
“Saat kejadian itu, saya sedang berada dan berkerja di Hawaii, Amerika Serikat dan berdomisili di sini. Jadi, tuduhan bahwa saya menyebabkan YMN masuk penjara sama sekali tidak benar,” ujar Martha kepada kepada Wartawan, pada Senin, 30 Desember 2024.
Martha Bili pun menegaskan bahwa ia akan terus memantau perkembangan kasus ini dari Amerika Serikat dan tidak segan untuk mengambil langkah hukum jika tuduhan tidak berdasar terus diarahkan kepadanya.