WhatsApp     Ikuti Detik Sumba di Saluran WhatsApp Channel   
  Follow

DETIK SUMBA – Seorang Warga Negara Indonesia (WNI) asal Desa Wee Wulla, Kecamatan Wewewa Selatan, Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD), NTT, Martha Bili, membantah keras tudingan bahwa dirinya terlibat dalam proses hukum yang menyeret mantan Kepala Desa Wee Wulla, YMN, ke balik jeruji besi.

Martha, yang saat ini sedang berada di Hawaii Amerika Serikat, menegaskan bahwa YMN dimasukan ke penjara murni karena tindak pidana yang dilakukannya.

Kasus ini terkait kelalaian yang mengakibatkan kematian EEAA (3) pada 5 April 2022 lalu di Desa Wee Wulla, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

Baca Juga:  Kebijaksanaan dalam Pilkada Kabupaten Sumba Barat Daya: Memilih Masa Depan dengan Cerdas

Pelaku dijerat Pasal 359 KUHP berdasarkan Undang-Undang Tahun 1947.

“Saat kejadian itu, saya sedang berada dan berkerja di Hawaii, Amerika Serikat dan berdomisili di sini. Jadi, tuduhan bahwa saya menyebabkan YMN masuk penjara sama sekali tidak benar,” ujar Martha kepada kepada Wartawan, pada Senin, 30 Desember 2024.

Martha Bili pun menegaskan bahwa ia akan terus memantau perkembangan kasus ini dari Amerika Serikat dan tidak segan untuk mengambil langkah hukum jika tuduhan tidak berdasar terus diarahkan kepadanya.

Baca Juga:  Ketua GAMT Minta BPK Audit Proyek Fisik di Kabupaten Manggarai Timur Secara Profesional, Hindari Suap

Dengan begitu, ia dengan tegas membantah kalau dirinya tidak mendukung keluarga korban dalam bentuk apapun.

Terpisah dihubungi, Meltripaul Emanuel Rongga, kuasa hukum keluarga korban EEAA, membenarkan bahwa laporan terhadap YMN sepenuhnya dilakukan oleh orang tua korban tanpa campur tangan pihak lain.

“Orang tua korban secara resmi memberikan kuasa kepada kantor kami. YMN saat ini berada dalam tahanan Kejaksaan Sumba Barat, dan kami berharap pengadilan segera memutuskan kasus ini,” ungkap Meltripaul.

Baca Juga:  Bupati Sumba Barat Daya Sambut PT. Pelni, Kapal KM Egon Segera Bersandar di Waikelo

Ia menegaskan bahwa proses hukum terhadap YMN berjalan transparan dan tanpa intervensi dari pihak mana pun.

Kasus ini menjadi sorotan publik di Sumba Barat Daya, mengingat tragedi yang menimpa EEAA, seorang anak berusia 3 tahun.

Keluarga korban berharap keadilan dapat ditegakkan secepatnya melalui sidang di Pengadilan Negeri (PN) Waikabubak.***

Ikuti Berita Terbaru Kami di Detik Sumba dengan KLIK DI SINI.

Iklan