News

Miris!!! Proyek Sumur Bor APBN Tanpa Papan Informasi, Warga Curiga Ada Permainan Kotor

×

Miris!!! Proyek Sumur Bor APBN Tanpa Papan Informasi, Warga Curiga Ada Permainan Kotor

Sebarkan artikel ini
Miris!!! Proyek Sumur Bor APBN Tanpa Papan Informasi, Warga Curiga Ada Permainan Kotor(Detiksumba/Ril Minggu)

DETIK SUMBA – Proyek sumur bor di Mbondei, Kelurahan Tanah Rata, Kabupaten Manggarai Timur, kini menuai sorotan tajam. Hampir satu bulan proses pengerjaan berjalan, namun tak ada satu pun papan informasi proyek yang dipasang. Publik dibuat bertanya-tanya: dari mana anggarannya, siapa penanggung jawabnya, dan berapa nilai proyek tersebut?

Investigasi langsung media ini di lapangan menunjukkan aktivitas pengeboran telah berlangsung cukup lama, tetapi akses informasi ke publik nyaris tertutup. Kondisi ini bukan hanya janggal, tetapi berpotensi melanggar hukum.

Seorang warga Tanah Rata yang lahannya dekat dengan lokasi proyek mengaku bersyukur atas adanya sumur bor tersebut, namun mempertanyakan kurangnya keterbukaan.

“Kami senang dengan proyek ini karena bermanfaat untuk pertanian dan kehidupan kami. Tapi waktu itu saya tanya soal anggaran, asal proyeknya, siapa penanggung jawab, papan proyeknya di mana, dan berapa bak penampung? Namun tidak ada jawaban jelas. Saya merasa tidak puas,” tuturnya saat diwawancarai Detiksumba.com.

BWS Akui Proyek Swakelola, Namun Alasan Tak Pasang Papan Proyek Dinilai Mengada-ada

Baca Juga:  GMNI Ngada Gelar Aksi; Desak Kapolri Copot Kapolres Ngada !!!

Heri, staf lapangan dari Balai Wilayah Sungai (BWS), saat dikonfirmasi melalui sambungan WhatsApp, menyebut proyek ini merupakan program Kementerian PUPR yang bersumber dari APBN. Ia berdalih bahwa karena sistemnya swakelola, maka tidak ada papan informasi proyek.

“Terkait kegiatan atau proyek sumur bor di pakalemba (mbondei) itu programnya kementrian PUPR, programnya Prabowo dari APBN, itu kegiatannya swakelola, tersebar di kabupaten Manggarai Timur tiga titik, inikan kita dalam tahap pekerjaan”Ujar Heri Staf lapangan dari belai wilayah sungai saat di wawancarai Detiksumba.com

“Kalau swakelola itu beda dengan kontraktual, sistim kontraktual itukan ada tendernya, ada item pekerjaannya apa dan kita masih tahap pengeboran. Jadi nanti hasil pengeboran itu ada air, kita lanjut ke sipilnya, terus terkait papan proyeknya nanti di item pekerjaan kita itu tidak ada, tetapi kita sudah lapor ke Pemda, itu koordinasi dengan kementerian PUPR dan Dinas pertanian Manggarai Timur” Ujar Heri Staf lapangan dari belai wilayah sungai saat di wawancarai Detiksumba.com

“Kegiatan ini kami mencoba pengeboran di pakalemba (mbondei) dan saya juga sudah ke kantor lurah dan bertemu dengan bapak lurah (pak Gusti), Hanya waktu itu pak Gusti ada sibuk, lalu saya telpon bapak lurah supaya saya sampaikan atau buat surat secara resmi ke pihak lurah bahwa ada kegiatan proyek sumur bor di mbondei” ungkapnya

Baca Juga:  Operasi Keselamatan Turangga 2025: Satlantas Polres Sumba Barat Bagikan Helm Gratis untuk Pengendara

Ia juga mengklaim telah berkoordinasi dengan Lurah Tanah Rata, meski tanpa menyertakan surat resmi ke masyarakat sejak awal.

PPL dan Masyarakat Ingatkan: Transparansi Bukan Pilihan, Tapi Kewajiban Hukum

Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) Kelurahan Tanah Rata, Makarius Nggose, menegaskan bahwa setiap proyek, baik swakelola maupun kontraktual, wajib mematuhi prinsip keterbukaan informasi.

“Sejak awal pengerjaan tidak ada papan proyek. Saya bandingkan dengan proyek sumur bor di samping rumah saya dulu, walaupun swakelola tetap dipasang papan informasi. Ini jelas tidak transparan,” tegasnya.

Makarius juga mendorong masyarakat dan elemen lain untuk aktif mengawasi proyek tersebut.

Diduga Langgar UU KIP dan Perpres 70 Tahun 2012

Absennya papan informasi dan tidak adanya keterbukaan anggaran berpotensi melanggar:

Baca Juga:  Kepolisian Manggarai Timur Akui Terminal Listrik Tidak Layak, Penyebab Kematian Tragis Pekerja di Bengkel Scorpio Borong.

UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang mewajibkan badan publik membuka informasi penggunaan anggaran negara.Perpres No. 70 Tahun 2012 serta Permen PUPR Nomor 15/PRT/M/2015,yang menegaskan bahwa setiap proyek fisik, termasuk swakelola, tetap harus memasang papan informasi kegiatan.

Ketertutupan ini juga bertolak belakang dengan semangat pengawasan publik dan prinsip akuntabilitas APBN.

Publik Desak Penegak Hukum dan Inspektorat Bertindak

Minimnya transparansi membuka ruang dugaan penyimpangan anggaran. Aparat penegak hukum, Inspektorat Daerah, dan BPKP diminta turun tangan memastikan tidak ada praktek penyelewengan di balik proyek yang mengatasnamakan kebutuhan masyarakat ini.

Jika proyek benar bersumber dari APBN dan mengatasnamakan program nasional, maka perlakuannya wajib mengikuti aturan negara, bukan standar sesuka pelaksana.

Tanpa papan informasi, publik hanya disuguhi pekerjaan fisik tanpa kepastian hukum. Ini proyek untuk rakyat, bukan proyek diam-diam.

Apakah proyek ini berpihak pada masyarakat, atau justru diselubungi kepentingan gelap? Saatnya APH dan Pemda Manggarai Timur bersuara, bukan berdiam diri.***

Ikuti Berita Terbaru Kami di Detik Sumba dengan KLIK DI SINI.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *