Polisi Ungkap Fakta Mengejutkan! Ini Motif Pelaku JUA Menghabisi Korban EY di Sumba Barat

Pengungkapn Barang Bukti Oleh Kapolres Sumba Barat, AKBP Hendra Dorizen, S.H., S.I.K., M.H., saat Konferensi Pers. (Detik Sumba/Hans Wea)

DETIK SUMBA – Kasus pembunuhan tragis yang menimpa seorang perempuan di Sumba Barat akhirnya menemui titik terang. Polres Sumba Barat secara resmi menetapkan JUA (18) sebagai tersangka tunggal dalam pembunuhan EY (51).

Hal ini diumumkan langsung oleh Kapolres Sumba Barat, AKBP Hendra Dorizen, S.H., S.I.K., M.H., dalam konferensi pers yang digelar Rabu (17/2/2024) siang, didampingi Wakapolres Kompol Made Mudana dan Kasat Reskrim Iptu Gede Santoso, S.I.K., S.Tr.K.

Baca Juga:  Kabara dan Pakalak Resmi Diakui, Pj Bupati: Kita Memastikan Warisan Budaya Ini Tetap Lestari

Peristiwa keji ini terjadi di Jalan Pukaniki, Kampung Kalembukey, Desa Lingu Lango, Kecamatan Tana Righu, Kabupaten Sumba Barat.

Berdasarkan hasil penyelidikan, JUA diketahui beraksi seorang diri dengan niat awal merampas barang milik korban.

“Alhamdulilah dari hasil penyelidikan, pemeriksaan-pemeriksaan saksi, olah TKP akhirnya kami bisa kembangkan dan kami amankan satu tersangka dengan inisial JUA” jelasnya

Tersangka berhasil diamankan melalui kolaborasi dengan Polres Sumba Timur.