Restorative Justice: Agen BRILink Ubu Koba dan Korban Capai Perdamaian

DETIK SUMBA – Kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang sempat menghebohkan publik dan melibatkan Agen BRILink Ubu Koba, Erlince Ngakara Bili, resmi dihentikan oleh Satreskrim Polres Sumba Barat melalui pendekatan restorative justice. Keputusan ini diambil setelah Erlince dan korban, Kristopel Kato Nanga, sepakat berdamai, pada Kamis (16/1/2025).
Awalnya, Kristopel melaporkan agen BRILink tersebut karena merasa dirugikan secara finansial akibat operasional yang diduga melibatkan penipuan dan penggelapan dana. Kasus ini sempat mencuat ke publik dan menarik perhatian. Bahkan sempat menjadi kasus yang sangat heboh yang ditangani oleh pihak kepolisian dari Polres Sumba Barat
Dalam perkembangan kasus, Kristopel akhirnya menerima permintaan maaf dari Erlince. Ia mengungkapkan bahwa penerimaan maaf tersebut adalah bentuk peringatan keras agar pelaku tidak mengulangi perbuatan serupa di masa yang akan datang.
“Permohonan maaf telah saya terima, ini adalah bentuk peringatan keras agar perilaku tidak mengulangi tindakan tidak terpuji untuk kedua kalinya,” Ujar Kristopel saat dihubungi, pada Sabtu (18/1/2025).
Kristopel juga dengan tegas menyatakan bahwa jika perbuatan serupa terulang kembali, ia tidak akan memberikan kesempatan kedua.
“Jika nanti masih terjadi, maka tidak ada lagi maaf karena ini yang pertama dan terakhir,” tegasnya kepada detiksumba.com
Dipertimbangkan dari Sisi Kemanusiaan
Keputusan Kristopel untuk memaafkan pelaku tidak diambil secara tiba-tiba. Ia menyebutkan telah mendiskusikan hal ini dengan keluarga dan sahabat terdekatnya sebelum memutuskan untuk berdamai.
“Saya sudah berbicara dengan keluarga dan sahabat hingga saya memutuskan untuk menerima permintaan maaf,” ujarnya.
Selain itu, Kristopel mengaku mempertimbangkan sisi kemanusiaan dalam membuat keputusan ini.
“Saya terima permintaan maaf ini karena saya pertimbangkan dari sisi kemanusiaan,” pungkasnya.
Polisi dan Pendekatan Restorative Justice
Pendekatan restorative justice yang dilakukan Polres Sumba Barat menunjukkan langkah progresif dalam menyelesaikan konflik dengan cara damai tanpa melanjutkan proses hukum lebih jauh. Hal ini bertujuan untuk memberikan efek jera sekaligus menjaga keharmonisan hubungan di tengah masyarakat.
Dengan adanya kesepakatan damai ini, diharapkan pelaku dapat belajar dari kesalahan dan tidak mengulangi perbuatan yang merugikan orang lain. Sementara itu, Kristopel menegaskan bahwa maaf yang diberikan bukanlah kelemahan, melainkan bentuk kemanusiaan yang mengutamakan perdamaian.
Namun, ia juga mengingatkan bahwa jika perbuatan serupa terulang, tidak akan ada toleransi lagi di masa depan. “Ini yang pertama dan terakhir,” tegas Kristopel.***
Ikuti Berita Terbaru Kami di Detik Sumba dengan KLIK DI SINI. |