News

Satreskrim Polres Sumba Barat Bongkar Kasus Curanmor, Honda Revo Diciduk di RSUD Waikabubak!

×

Satreskrim Polres Sumba Barat Bongkar Kasus Curanmor, Honda Revo Diciduk di RSUD Waikabubak!

Sebarkan artikel ini
Satreskrim Polres Sumba Barat Bongkar Kasus Curanmor, Honda Revo Diciduk di RSUD Waikabubak! (Detik Sumba/Humas Polres Sumba Barat)

DETIK SUMBA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumba Barat kembali membuktikan ketangguhannya dalam memberantas kejahatan.

Kali ini, tim berhasil mengamankan satu unit sepeda motor Honda Revo dengan nomor polisi DK 5907 GN yang ditemukan terparkir di RSUD Waikabubak, Senin (3/2/25).

Keberhasilan ini berawal dari laporan warga yang mencurigai keberadaan kendaraan tersebut.

Tak butuh waktu lama, Kanit Pidana Umum (Pidum) AIPDA Gede Muka Ari Sudana bersama Kanit Buser BRIPKA Silwanus Nit Bani dan anggota Satreskrim segera turun tangan.

Baca Juga:  Prabowo, Jokowi, dan SBY Tekan Tombol Peluncuran BPI Danantara, Jokowi: Selamat Pak

Mereka langsung melakukan pengecekan nomor rangka dan nomor mesin motor tersebut. Hasilnya mengejutkan motor itu tercatat sebagai barang curian dalam laporan polisi Nomor: LP/B/19/I/SPKT/POLRES SUMBA BARAT/POLDA NTT.

Tanpa ragu, tim segera mengamankan kendaraan ke Mapolres Sumba Barat untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga telah berkoordinasi dengan pemilik kendaraan agar bisa segera mendapatkan kembali haknya sesuai prosedur.

Baca Juga:  Polres Sumba Barat Bongkar Jaringan Pencurian Kendaraan Bermotor, 3 Maling Ditangkap!

Kini, Satreskrim Polres Sumba Barat tengah memburu pelaku di balik pencurian ini. Upaya penyelidikan dan pengejaran terus dilakukan guna mengungkap jaringan pelaku yang mungkin terlibat dalam aksi curanmor ini.

Kapolres Sumba Barat mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan segera melaporkan jika menemukan kendaraan yang mencurigakan.

“Kami berkomitmen untuk memberantas kejahatan di wilayah hukum kami. Kerja sama masyarakat sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang aman dan tertib,” tegasnya.***

Baca Juga:  Koperasi Peras Masyarakat, Ferdy Putraman: Itu Bukan Koperasi, Tapi Kelompok Bantang Cama yang Sah dan Diakui Secara Hukum.

Ikuti Berita Terbaru Kami di Detik Sumba dengan KLIK DI SINI.