News

Skandal Solar Subsidi di Matim: Kontraktor AO Diduga Rampok Hak Nelayan dan Sopir Kecil

×

Skandal Solar Subsidi di Matim: Kontraktor AO Diduga Rampok Hak Nelayan dan Sopir Kecil

Sebarkan artikel ini
Skandal Solar Subsidi di Matim: Kontraktor AO Diduga Rampok Hak Nelayan dan Sopir Kecil(Detiksumba/Ilustrasi)

DETIK SUMBA – Dugaan penjarahan solar subsidi oleh oknum kontraktor berinisial AO memicu amarah publik. Pria yang tengah mengerjakan proyek pembangunan sekolah dan jalan di wilayah Ngampang Mas, Kecamatan Borong itu disebut menggunakan solar subsidi untuk kepentingan alat berat sesuatu yang jelas dilarang oleh hukum.

Informasi yang dihimpun media ini menyebutkan, tiga dump truck milik AO setiap hari bolak-balik mengisi solar subsidi di SPBU, dua kali sehari, masing-masing 200 liter. Solar itu kemudian dialihkan ke alat berat yang digunakan dalam proyeknya. Praktik ini tidak hanya melanggar aturan, tapi juga merampas hak rakyat kecil yang bergantung pada bahan bakar bersubsidi.

Nelayan dan Sopir Geram: “Kami Dipaksa Kelaparan!”

Baca Juga:  Pemerintah Desa Mangganipi Prioritaskan Pertanian dan Kesejahteraan Warga Meski Anggaran Menurun

Seorang nelayan asal Borong menuturkan kekecewaan mendalam. Ia meminta identitasnya disamarkan karena alasan keamanan.

“Kami butuh solar untuk melaut, tapi sering pulang dengan tangan kosong karena SPBU bilang kuota habis. Sementara kontraktor seenaknya isi drum. Kalau begini terus, bagaimana kami hidup? Aparat harus turun tangan. Ini bukan cuma soal solar, tapi soal keadilan,” tegasnya, Sabtu (27/7/2025).

Nada yang sama datang dari sopir angkutan umum di wilayah Waerana.

“Kami antre dari subuh, tapi tetap susah dapat solar. Polisi jangan pura-pura buta. Kalau bukti sudah ada, kenapa tidak diproses? Mau tunggu korban dulu?” ketusnya.

Jelas Melanggar Hukum, Tapi Penegak Hukum Diam

Perbuatan AO diduga melanggar Perpres Nomor 191 Tahun 2014 serta ketentuan dalam UU Migas yang diperbarui UU Cipta Kerja. Ancaman hukumannya tidak main-main: penjara hingga 6 tahun dan denda Rp60 miliar.

Baca Juga:  Polisi Grebek Mafia BBM! Dua Pelaku Ditangkap Di Kodi Utara

Ironisnya, meski dugaan pelanggaran ini sudah terang-benderang, Polres Manggarai Timur belum mengeluarkan satu pun pernyataan resmi. Informasi dari pegawai SPBU bahkan menyebutkan praktik ilegal ini terjadi setiap hari, namun penindakan hukum tak kunjung berjalan.

Publik pun bertanya-tanya: apakah hukum di daerah ini hanya tajam ke rakyat kecil dan tumpul ke pemodal?

Desakan Audit SPBU dan Penangkapan AO

Masyarakat mendesak pemerintah daerah dan aparat untuk bergerak cepat, bukan berpura-pura tidak tahu.

“Kalau tidak ditindak, artinya negara ikut membiarkan pencurian hak rakyat. Polisi harus tangkap AO dan bongkar siapa saja yang terlibat. Jangan tunggu kasus ini viral dulu baru bergerak!” ujar seorang warga lainnya.

Baca Juga:  Sekda DKI Jakarta Dilaporkan ke KPK Terkait Dugaan Penyalahgunaan Wewenang

Desakan audit terhadap SPBU dan pengawasan distribusi solar subsidi kian menguat. Banyak pihak menilai praktik semacam ini tidak mungkin terjadi tanpa kongkalikong dengan oknum tertentu.

Pertanyaan Publik: Hukum untuk Siapa?

Hingga berita ini diterbitkan, Polres Manggarai Timur bungkam, sementara kontraktor AO belum berhasil dikonfirmasi.

Satu hal kini menggantung di benak masyarakat:

Apakah hukum di Manggarai Timur masih punya nyali mengadili pelanggar dari kalangan berduit, atau hanya berani menindak tukang ojek dan nelayan kecil yang antre solar?**

Ikuti Berita Terbaru Kami di Detik Sumba dengan KLIK DI SINI.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *