Detiksumba.com – Kanit Pidana Umum (Pidum) Polres Matim, Manasye, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan gelar perkara setelah memeriksa korban dan terduga pelaku.
“Kita sudah gelar perkara semalam. Namun, masih harus memeriksa saksi berdasarkan pengembangan dari keterangan terduga pelaku,” ujar Manasye saat diwawancarai wartawan.
Terkait status Andre Kornasen, Manasye menegaskan bahwa penyidik belum menetapkannya sebagai tersangka.
“Dia belum ditahan. Tunggu saja, pasti diinfokan nanti,” tambahnya.
Simpang Siur Penahanan Terduga Pelaku
Sempat beredar informasi bahwa Andre Kornasen telah diamankan oleh pihak kepolisian. Namun, Kapolres Matim AKBP Suryanto menjelaskan bahwa terduga pelaku dilepaskan kembali lantaran menolak menandatangani surat pengamanan.
“Penyidik tidak bisa memaksa karena dia menolak menandatangani surat pengamanan,” kata Kapolres.
Namun, ia memastikan bahwa pada Rabu, 2 April 2025, Andre Kornasen akan diperiksa sebagai tersangka dan kemungkinan besar langsung ditahan.
“Selesai periksa semua saksi malam ini, kita gelar perkara dan naik ke tahap penyidikan. Besok pagi kami tetapkan tersangka dan mengeluarkan surat perintah penahanan (Seprinhan),” tambahnya.
Kapolres juga mengimbau pihak keluarga korban untuk tidak melakukan tindakan main hakim sendiri dan menyerahkan kasus ini sepenuhnya kepada kepolisian.
Kronologi Penganiayaan
Peristiwa pengeroyokan terhadap Firman Jaya terjadi pada Senin, 31 Maret 2025, sekitar pukul 23.00 WITA di kos korban yang berlokasi di Watu Ipu, Kelurahan Kota Ndora, Kecamatan Borong.
Menurut keterangan saksi, Fiki, pelaku yang terlibat dalam aksi tersebut berjumlah lebih dari enam orang.