DETIK SUMBA – Polres Sumba Barat berhasil mengungkap kasus pornografi yang melibatkan satu orang mucikari, empat pelaku prostitusi, dan dua pengguna jasa prostitusi.
Kasus ini berhasil dibongkar setelah Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Sumba Barat menerima informasi adanya dugaan praktik pornografi di salah satu hotel di Kota Waikabubak, Sumba Barat.
Operasi tersebut dipimpin Kanit Tipidter, Bripka Moh. Indra Kurniawan bersama Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) menuju lokasi tersebut.
Di hotel tersebut, petugas menemukan dua pasangan yang sedang melakukan hubungan suami istri tanpa ikatan pernikahan.
Setelah melakukan pemeriksaan lebih lanjut, petugas mengamankan seorang mucikari berinisial EFW (41 tahun), dua pengguna jasa prostitusi berinisial DA (27 tahun) dan IFR (30 tahun), serta empat pelaku prostitusi, yaitu AIB (20 tahun), ECA (26 tahun), IHS (34 tahun), dan ZZN (23 tahun).
Barang bukti yang berhasil diamankan dalam pengungkapan ini meliputi dua unit handphone, uang hasil transaksi prostitusi, serta alat kontrasepsi yang telah digunakan oleh pelaku. Barang bukti tersebut kini diamankan di Mapolres Sumba Barat untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.