“Kami menghimbau kepada ketiga DPO yang masih buron untuk segera menyerahkan diri ke Satreskrim Polres Sumba Barat atau kantor polisi terdekat. Kami juga mengajak masyarakat yang mengetahui keberadaan mereka untuk melapor ke Call Center 110,” tegas Kapolres Sumba Barat, AKBP Hendra Dorizen, S.H., S.I.K., M.H.
Berkas perkara kasus ini telah dinyatakan lengkap (P21) dan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sumba Barat bersama tersangka dan barang bukti. Proses hukum selanjutnya akan berjalan sesuai ketentuan untuk memastikan keadilan bagi korban dan masyarakat.
Kapolres Sumba Barat juga memberikan apresiasi kepada tim Satreskrim atas keberhasilan mereka.
“Kerja keras anggota kami dalam mengungkap kasus ini adalah bentuk komitmen kami menjaga keamanan dan ketertiban. Kami mengimbau masyarakat untuk terus mendukung kami agar tindakan kriminal dapat ditekan,” ujar Kapolres.***