DETIK SUMBA – Aksi nekat pencurian ternak kuda di Waikabubak akhirnya terungkap. Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Sumba Barat berhasil mengamankan dua pelaku pencurian dua ekor kuda yang dilaporkan hilang pada 15 Desember 2024.
Peristiwa ini terjadi di gudang milik Tjiang Ridwan Yuwono (65) di Jalan Bhayangkara.
Laporan kejadian tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/166/XII/2024/SPKT/POLRES SUMBA BARAT/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR, tanggal 18 Desember 2024.
Pelaku yang diamankan masing-masing berinisial HL (21) dan MN (27). Setelah melalui serangkaian penyelidikan, Kanit Buser Bripka Silwanus Nit Bani dan tim mendapatkan informasi keberadaan HL yang tinggal di sebuah kos di wilayah Parekalembung, Kelurahan Komerda, Kecamatan Kota Waikabubak.
Penangkapan di Dua Lokasi,
Tim langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan HL tanpa perlawanan. Pengembangan kasus kemudian mengarahkan tim ke pelaku kedua, MN.
Barang bukti berupa satu ekor kuda ditemukan di rumah MN. Pelaku kedua ini pun berhasil diamankan bersama kuda hasil curian tersebut.
Dalam aksinya, kedua pelaku menggiring dua ekor kuda dari gudang milik korban. Namun, salah satu kuda tak mampu berjalan lebih jauh, sehingga pelaku meninggalkannya di sawah di wilayah Mareda Pare, Desa Beradolu, Kecamatan Loli, Kabupaten Sumba Barat, dengan kondisi diikat. Kuda yang lain digiring ke rumah MN untuk disembunyikan.
Kini, kedua pelaku telah diamankan di Polres Sumba Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres Sumba Barat, Iptu Gede Santoso, S.I.K., S.Tr.K., menjelaskan bahwa keberhasilan ini adalah wujud respons cepat terhadap laporan masyarakat.
“Kami terus berupaya menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kondusif di wilayah hukum Polres Sumba Barat,” tegas Iptu Gede Santoso.